<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sufmi.Dasco Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/sufmi-dasco/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/sufmi-dasco/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 May 2026 09:08:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>Sufmi.Dasco Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/sufmi-dasco/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kado Hari Buruh, Potongan Tarif Ojol Hanya Tinggal 8 Persen</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/05/02/kado-hari-buruh-potongan-tarif-ojol-hanya-tinggal-8-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 09:08:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Danantara]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi.Dasco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=52631</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Negara menaruh perhatian penuh terhadap nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Tak terkecuali soal besaran potongan biaya oleh aplikator yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator. Sehingga, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/05/02/kado-hari-buruh-potongan-tarif-ojol-hanya-tinggal-8-persen/">Kado Hari Buruh, Potongan Tarif Ojol Hanya Tinggal 8 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212;</strong> Negara menaruh perhatian penuh terhadap nasib buruh yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Tak terkecuali soal besaran potongan biaya oleh aplikator yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol.</p>
<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator.</p>
<p>Sehingga, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap.</p>
<p>Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.</p>
<p>“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis diterima pada Sabtu (2/5/2026).</p>
<p>Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Selain penurunan potongan driver, Perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja.</p>
<p>Dasco menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojol apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian.</p>
<p>Bahwa proses tersebut dipastikan tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.</p>
<p>Tak hanya itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.</p>
<p>“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/05/02/kado-hari-buruh-potongan-tarif-ojol-hanya-tinggal-8-persen/">Kado Hari Buruh, Potongan Tarif Ojol Hanya Tinggal 8 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/09/01/dasco-tunjangan-perumahan-anggota-dpr-hanya-diberikan-setahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 08:02:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi.Dasco]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan anggota dpr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=41938</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan. Melainkan, dana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/01/dasco-tunjangan-perumahan-anggota-dpr-hanya-diberikan-setahun/">Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.</p>
<p>Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.</p>
<p>“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco di Jakarta, dikutip pada Senin (1/9/2025).</p>
<p>Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.</p>
<p>“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.</p>
<p>“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/01/dasco-tunjangan-perumahan-anggota-dpr-hanya-diberikan-setahun/">Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sufmi Dasco Resmi Terpilih Jadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/01/08/sufmi-dasco-resmi-terpilih-jadi-ketua-tim-pengawas-haji-dpr-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 21:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[dpr-ri]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Tim Pengawas Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi.Dasco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28647</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Politisi dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Resmi terpilih sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun penyelenggaraan 2025. Terpilihnya Sufmi Dasco Ahmad tersebut merupakan hasil dari keputusan dalam rapat Persiapan Pelaksanaan Tim Pengawas Haji DPR Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 7 Januari 2025. Pasca terpilih, ia menegaskan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/08/sufmi-dasco-resmi-terpilih-jadi-ketua-tim-pengawas-haji-dpr-ri/">Sufmi Dasco Resmi Terpilih Jadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Politisi dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Resmi terpilih sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun penyelenggaraan 2025.</p>
<p>Terpilihnya Sufmi Dasco Ahmad tersebut merupakan hasil dari keputusan dalam rapat Persiapan Pelaksanaan Tim Pengawas Haji DPR Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 7 Januari 2025.</p>
<p>Pasca terpilih, ia menegaskan akan melakukan focus group discuccion dalam 1 hingga 2 hari mendatang, upaya tersebut menurutnya dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji di tahun 2025 mendatang.</p>
<p>Dasco mengatakan bahwa dari hasil evaluasi tahun 2023 dan 2024, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan untuk dapat diperbaiki pada pelaksanaan haji tahun 2025.</p>
<p>Ia menyoroti beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, seperti halnya soal pemilihan hotel untuk jemaah, pembimbing, dan yang lainnya.</p>
<p>Dasco juga meminta pada pemerintah untuk mengeluarkan keppres dan juga melobi pemerintah Arab Saudi terkait aturan kouta haji lansia.</p>
<p>&#8220;Jadi biar nanti mendorong keppres, dan langsung menyampaikan masalah lobi pemerintah soal kuota haji lansia,&#8221; imbuh Sufmi Dasco Ahmad. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/08/sufmi-dasco-resmi-terpilih-jadi-ketua-tim-pengawas-haji-dpr-ri/">Sufmi Dasco Resmi Terpilih Jadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Komisi, Dasco: Antara 12 atau 13</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/10/05/dpr-pertimbangkan-tambah-jumlah-komisi-dasco-antara-12-atau-13/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 21:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[beritaparlemen]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi.Dasco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=23313</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Pihak DPR RI saat ini tengah mempertimbangkan menambah jumlah Komisi di lembaganya, kabar tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad. Dalam keterangannya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Oktober 2024. Wakil Ketua DPR RI terpilih Sufmi Dasco mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan jumlah Komisi menjadi 12 atau 13. &#8220;Jadi kurang lebih antara 12 atau 13,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/10/05/dpr-pertimbangkan-tambah-jumlah-komisi-dasco-antara-12-atau-13/">DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Komisi, Dasco: Antara 12 atau 13</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Pihak DPR RI saat ini tengah mempertimbangkan menambah jumlah Komisi di lembaganya, kabar tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad.</p>
<p>Dalam keterangannya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Oktober 2024. Wakil Ketua DPR RI terpilih Sufmi Dasco mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan jumlah Komisi menjadi 12 atau 13.</p>
<p>&#8220;Jadi kurang lebih antara 12 atau 13,&#8221; ujar Dasco.</p>
<p>Namun demikian ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses, menunggu keputusan lebih lanjut pengumuman jumlah nomenklatur Kementerian di pemerintahan yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Itu juga belum diputuskan karena mengingat bahwa kita juga belum dapat berapa banyak penambahan mitra kerja dari DPR yang akan dibentuk oleh pemerintah mendatang,&#8221; jelas Dasco pada awak media.</p>
<p>Dasco menambahkan mengatakan bahwa pihak DPR RI masih menunggu penyusunan kabinet menteri pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.</p>
<p>Wakil Ketua DPR RI tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah Komisi yang ada saat ini tidak proposional.</p>
<p>&#8220;Memang Komisi- Komisi yang ada sekarang tidak proporsional juga jumlahnya, ada yang agak banyak, ada yang kemudian lebih sedikit jumlah mitranya,&#8221; imbuh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/10/05/dpr-pertimbangkan-tambah-jumlah-komisi-dasco-antara-12-atau-13/">DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Komisi, Dasco: Antara 12 atau 13</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Tak Ada PHK Massal Honorer</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2023/10/03/menteri-panrb-abdullah-azwar-anas-tegaskan-tak-ada-phk-massal-honorer/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Oct 2023 13:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan ARB Abdullah Azwar Anas]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Massal]]></category>
		<category><![CDATA[RUU ASN disahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi.Dasco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=11119</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2023/10/03/menteri-panrb-abdullah-azwar-anas-tegaskan-tak-ada-phk-massal-honorer/">Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Tak Ada PHK Massal Honorer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023).</p>
<p>Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.</p>
<p>“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.</p>
<p>Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.</p>
<p>“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.</p>
<p>Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.</p>
<p>“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.</p>
<p>Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.</p>
<p>“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.</p>
<p>Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.</p>
<p>“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. (**)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2023/10/03/menteri-panrb-abdullah-azwar-anas-tegaskan-tak-ada-phk-massal-honorer/">Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Tak Ada PHK Massal Honorer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
