<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yassierli Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/yassierli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/yassierli/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 May 2025 22:25:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>Yassierli Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/yassierli/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenaker Larang Praktik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/05/22/kemenaker-larang-praktik-penahanan-ijazah-oleh-perusahaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 22:25:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Yassierli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=36015</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Pemerintah RI melalui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas melarang praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan. Terkait larangan penahanan ijazah tersebut, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/5HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, 20 Mei 2025. Dalam Surat Edaran dari Kemenaker tersebut ditegaskan terkait komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/05/22/kemenaker-larang-praktik-penahanan-ijazah-oleh-perusahaan/">Kemenaker Larang Praktik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Pemerintah RI melalui pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas melarang praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.</p>
<p>Terkait larangan penahanan ijazah tersebut, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/5HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, 20 Mei 2025.</p>
<p>Dalam Surat Edaran dari Kemenaker tersebut ditegaskan terkait komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.</p>
<p>Dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa pemerintah merasa prihatin dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan.</p>
<p>Menaker menilai penahanan tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan martabat para pekerja.</p>
<p>Pihak Kemenaker dengan tegas melarang praktik penahanan atau mensyaratkan ijazah atau dokumen sebagai jaminan dalam bekerja.</p>
<p>&#8220;Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja,&#8221; tulis dalam Surat Edaran tersebut.</p>
<p>Penahanan dokumen pribadi dinilai menjadi salah satu faktor penghambat mobilitas tenaga kerja dan membuka peluang eksploitasi.</p>
<p>Meskipun secara umum dilarang namun pemerintah melalui Kemenaker membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Penyerahan ijazah, dokumen atau sertifikat kompetensi diperbolehkan jika adanya perjanjian kerja tertulis yang menyatakan bahwa dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pihak perusahaan. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/05/22/kemenaker-larang-praktik-penahanan-ijazah-oleh-perusahaan/">Kemenaker Larang Praktik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teken MoU, Mentan Amran dan Menaker Yassierli Siapkan SDM Handal untuk Klaster Pertanian Modern</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/03/03/teken-mou-mentan-amran-dan-menaker-yassierli-siapkan-sdm-handal-untuk-klaster-pertanian-modern/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 04:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#MentanAmran]]></category>
		<category><![CDATA[#SDM]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker]]></category>
		<category><![CDATA[modern]]></category>
		<category><![CDATA[Mou]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Yassierli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=31475</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam klaster pertanian modern. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian sekaligus menyerap tenaga kerja muda di Indonesia. Sebagai langkah awal, kerjasama akan difokuskan untuk meningkatkan keterampilan petani muda dalam menghadapi tantangan pertanian modern, terutama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/03/teken-mou-mentan-amran-dan-menaker-yassierli-siapkan-sdm-handal-untuk-klaster-pertanian-modern/">Teken MoU, Mentan Amran dan Menaker Yassierli Siapkan SDM Handal untuk Klaster Pertanian Modern</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam klaster pertanian modern.</p>
<p>Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian sekaligus menyerap tenaga kerja muda di Indonesia.</p>
<p>Sebagai langkah awal, kerjasama akan difokuskan untuk meningkatkan keterampilan petani muda dalam menghadapi tantangan pertanian modern, terutama dalam mengoptimalkan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan).</p>
<p>Mentan Amran menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam membangun klaster pertanian modern di Indonesia.</p>
<p>“Kami sudah membangun klaster pertanian modern melalui optimasi lahan rawa. Kami kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bisa mengoptimalkan penggunaan alsintan dalam pengembangan klaster pertanian modern,” ungkap Mentan Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (3/3/2025) pagi.</p>
<p>Menurut Mentan Amran, kerja sama Kementan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangat strategis, terutama dalam penyediaan mekanik untuk mendukung penggunaan alsintan.</p>
<p>Kementan sudah menyalurkan alsintan ke wilayah klaster pertanian modern lebih dari 3.000 unit.</p>
<p>“Kemenaker punya instruktur sekitar 300-500 orang yang siap dilibatkan. Mereka akan digerakkan untuk melatih atau bahkan ditempatkan di lima provinsi yang menjadi fokus utama klaster pertanin modern, yakni Papua Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.</p>
<p>Mentan Amran juga menekankan pentingnya pelatihan bagi petani milenial agar mampu mengoperasikan dan memperbaiki alsintan secara mandiri.</p>
<p>“Kita punya lebih dari 27 ribu petani yang akan dilatih. Dengan adanya sertifikasi dari Kemnaker, kompetensi petani muda ini akan semakin meningkat,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Menaker Yassierli menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan Kemnaker dalam mendukung program strategis sektor pertanian.</p>
<p>“MoU ini adalah langkah awal. Kami siap menyediakan instruktur dan mekanik, serta mendukung sertifikasi tenaga kerja agar mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pertanian modern,” kata Menaker Yassierli.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa jumlah mekanik yang disiapkan saat ini berkisar 300-500 orang, tetapi masih bisa bertambah dengan dukungan jejaring SMK yang memiliki keahlian teknik.</p>
<p>“Kami bisa membantu menambah dan mempersiapkan tenaga kerja yang handal mengoperasikan dan bahkan memperbaiki alsintan agar program klaster pertanian modern bisa berjalan optimal,” tutupnya.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/03/teken-mou-mentan-amran-dan-menaker-yassierli-siapkan-sdm-handal-untuk-klaster-pertanian-modern/">Teken MoU, Mentan Amran dan Menaker Yassierli Siapkan SDM Handal untuk Klaster Pertanian Modern</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
