KABARIKA.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merujuk pada cuti ayah diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari. Ia menilai cuti 2 hari yang saat ini didapatkan ayah pasca melahirkan tidak efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang dimana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat rapat sinkronisasi RUU KIA di Gedung DPR, Rabu (27/9/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, peran ayah pasca melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang memahami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk selanjutkan akan diputuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

“Saat ini kita masih pahami dulu gimana sih proses parenting, selanjutnya baru kita putuskan waktu yang tepat untuk cuti melahirkan. Dalam pembahasan RUU KIA ini juga kami libatkan langsung pemerintah dan para ahli untuk menemukan solusi yang tepat,” sebut Diah.

KABARIKA.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merujuk pada cuti ayah diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari. Ia menilai cuti 2 hari yang saat ini didapatkan ayah pasca melahirkan tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang dimana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat rapat sinkronisasi RUU KIA di Gedung DPR, Rabu (27/9/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, peran ayah pasca melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang memahami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk selanjutkan akan diputuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

“Saat ini kita masih pahami dulu gimana sih proses parenting, selanjutnya baru kita putuskan waktu yang tepat untuk cuti melahirkan. Dalam pembahasan RUU KIA ini juga kami libatkan langsung pemerintah dan para ahli untuk menemukan solusi yang tepat,” sebut Diah. (***)