KABARIKA.ID, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pekan depan akan menerbitkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk dikirim ke gubernur seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SE ini diharapkan segera diteruskan ke perusahaan-perusahaan agar THR karyawan dibayar sesuai aturan.
Dalam surat edaran itu kembali digarisbawahi bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran.
“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan,” kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta belum lama ini.
Di samping itu, Ida Fauziyah juga menekankan bahwa perusahaan dilarang untuk mencicil atau membayar THR karyawan secara bertahap.
Dia mengimbau agar THR langsung dibayar penuh tanpa dicicil.
“Enggak boleh (dicicil),” tegasnya.
Kemenaker juga tetap akan membuat posko pengaduan terkait THR seperti tahun sebelumnya.
Diketahui, pada 2023 lalu, terdapat 1.540 pengaduan. Rinciannya 1.026 diselesaikan. Sedangkan 514 data yang tidak lengkap sehingga tak diproses.