KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi online.

Jika aturan ini tak diindahkan, Kementerian Kominfo akan tegas mengambil langkah pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan melalui keterangannya, Minggu (16/6/2024).

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tandasnya.

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia namun harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” ujarnya.

Selain konten pornografi, Samuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” tuturnya.

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.

“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” tegasnya.