KABARIKA.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong penggunaan baja sesuai standar nasional Indonesia (SNI) untuk proyek konstruksi. Menurut Country President PT NS BlueScope Indonesia Lucky Lee, SNI adalah kunci untuk menjamin kualitas dan keamanan produk baja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewajibkan SNI akan meningkatkan daya saing industri baja dalam negeri, dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional, mendorong dan membina pelaku jasa konstruksi nasional dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi.
Upaya tersebut sesuai dengan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya. Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukkan salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono No.13/SE/M/2019, tanggal 10 September 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton Sesuai dengan SNI di Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan baja tulangan beton ber-SNI pada pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Menurut Rachman, Indonesia merupakan negara yang rentan bencana gempa karena berada di kawasan cincin api.
“Cara untuk meminimalkan risiko bangunan runtuh akibat gempa yakni dengan meningkatkan kualitas bangunan, salah satunya ditentukan oleh kualitas baja tulangan beton,” kata Rachman dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Rachman menambahkan, jika baja yang digunakan tidak memenuhi SNI, maka akan banyak bangunan runtuh di beberapa daerah yang terkena dampak gempa bumi karena struktur bangunan tersebut tidak kuat.
Pengawasan peredaran baja yang harus ber-SNI juga sepatutnya dapat dilakukan dari hulu ke hilir dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemerintah Daerah, yang dapat melakukan pengawasan industri baja di tingkat pusat dan daerah.
“Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah yang menggunakan skema Omnibus Law untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan sejumlah aturan yang disederhanakan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan pengawasan dalam proses konstruksi agar sesuai standar keamanan bangunan,” tutur Rachman.
Pemberlakuan ini menurut Rachman tak hanya bagi penggunaan baja produksi dalam negeri, tetapi juga baja impor yang banyak beredar di pasaran.