KPK, Kaesang, Tersangka, Gratifikasi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KABARIKA.ID, JAKARTA– Setelah menjadi sorotan banyak pihak, KPK akhirnya memutuskan bahwa putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pasca dirinya diketahui menggunakan jet pribadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, karena yang bersangkutan bukanlah seorang pejabat penyelenggara negara.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, maka laporan nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Nurul Ghufron, 1 November 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan keterangan terkait penggunaan jet pribadi dari Kaesang.

Diketahui, sebelumnya putra Jokowi tersebut telah menyampaikan klarifikasinya dengan mendatangi pihak KPK, pada 17 September 2024 lalu.

Dalam klarifikasinya, adik Gibran Rakabuming tersebut mengatakan bahwa ia melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dengan menumpangi jet pribadi, yang merupakan pesawat milik sahabatnya alias nebeng.

“Saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawat teman saya,” ujar Kaesang Pangarep pada awak media usai memberikan klarifikasinya pada KPK. (*)