KABARIKA.ID, JAKARTA- Anggota DPR RI Komisi IX dari PDIP yang juga aktris, Rieke Diah Pitaloka. Dilaporkan ke pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosok Rieke Diah Pitaloka yang pernah terkenal memerankan ‘Oneng’ di sinetron Bajaj Bajuri tersebut dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam konten penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan Alfadjri ke MKD tertanggal 27 Desember 2024, karena dianggap telah melakukan provokasi terkait penolakan PPN 12 persen.
Dalam surat tersebut Rieke diminta agar dapat hadir di ruang rapat MKD DPR RI pada 30 Desember 2024, berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan pasal 23 dan pasal 24 peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD DPR RI.
Surat pemanggilan Rieke tesebut telah ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Diketahui, politisi perempuan dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu wakil rakyat yang cukup aktif menyampaikan penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Ia pernah dengan tegas mengungkapkan agar kiranya Presiden Prabowo menunda atau membatalkan terkait kenaikan PPN.
Rieke juga berharap agar para pimpinan dan anggota DPR RI dapat menerima usulannya.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke, 5 Desember 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. (*)