KABARIKA.ID – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melarang mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi pencekalan terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, 27 Juni 2025, di Jakarta.

Nadiem Makarim sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek, 23 Juni 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pencekalan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut dalam upaya memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.

“Untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli Siregar.

Pasca menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Nadiem menyampaikan apresiasinya pada pihak Kejaksaan Agung yang tengah menjalankan proses hukum yang dinilainya baik, dengan mengedepankan azas keadilan dan azas praduga tak bersalah.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung,” tuturnya usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, 23 Juni 2025.

“Yang mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan azas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Ia pun mengklaim akan bersikap kooperatif dalam rangka membantu proses hukum kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh pihak Kejagung tersebut.

“Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” imbuh Nadiem Makarim. (*)