KABARIKA.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik curang yang diduga dilakukan pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar. Sebelumnya, Mentan Amran memperkirakan potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Mentan Amran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang beranggotakan unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras.
Mentan Amran menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga produk tersebut semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan. Sekitar 80 persen sampel yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan bahwa beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak dapat ditoleransi.
“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, setiap produk beras fortifikasi wajib mengandung zat gizi sesuai klaim memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, yakni memiliki legalitas lengkap serta mencantumkan informasi pada label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Untuk memastikan hal tersebut, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras. Kesesuaian kandungan gizi mutlak tertera agar kebenaran klaim pada label dan pola distribusi terdapat kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium guna memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti klaim gizi palsu, manipulasi mutu sampai pada pengoplosan dan pelabelan yang menyesatkan, pemerintah akan melakukan penghentian peredaran kemudian melakukan penarikan produk lalu pemberian sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementan, Bapanas, satgas pangan polri, pemda dan stake holder terkait untuk melakukan kegiatan pengawasan dan penelusuran dugaan penyimpangan beras fortifikasi di berbagai wilayah jawa barat
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap produsen, penggilingan, pengemas, distributor hingga jaringan ritel. Selain menelusuri rantai distribusi, petugas juga memeriksa kesesuaian kandungan gizi, kebenaran informasi pada label, serta kewajaran harga jual.
“Sesuai arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Kapolri, kami ingin memastikan kandungan gizi dan informasi pada label benar-benar sesuai dengan produk yang dijual kepada masyarakat,” katanya.
Wirdhanto menegaskan pengawasan akan terus diperluas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memastikan beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat gizi sebagaimana tujuan awal program tersebut. “Jadi bukan hanya menjadi celah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, tetapi ada efek jera dan sangsi yang tegas,” jelasnya.
