KABARIKA.ID, JAKARTA — Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama menjalani pendidikan. Melalui aturan tersebut, para kadet diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran bernomor SE/201/VIII/2026 itu diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurut Rico, surat edaran Unhan merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” ujar Rico, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Rico menjelaskan, melalui surat edaran tersebut ditegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.
Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. Penggunaannya harus dilakukan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.
“Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan,” katanya.
Rico mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan. “Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan,” kata Rico.
Ia menegaskan, pada prinsipnya hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan mengenai disiplin, keseragaman, serta aspek keselamatan selama mengikuti pendidikan dan latihan di Unhan.
“Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan,” ujarnya.
Dasar Aturan Penggunaan Hijab
SE tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selain itu, ketentuan tersebut merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.
Surat tersebut menyampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” begitu keterangan SE itu.
Bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI dengan ketentuan:
– Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
– Menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
– Hijab berwarna hitam saat memakai seragam pakaian dinas tersebut hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI. (*)
