KABARIKA.ID, JAKARTA–Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar empat rangkaian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Dalam praktik rasuah itu, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memeras pengembang perumahan serta ritel modern Indomaret.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status tersangka terhadap Husniah diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seusai gelar perkara di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta.
“Saudara HT dalam mengarahkan proses perizinan menggunakan kedudukan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat kepada pihak lain. Pihak pengembang perumahan dan Indomaret merupakan pihak yang menjadi korban pemerasan oleh HT,” kata Robertus.
Empat Modus
Empat modus pemerasan yang diduga dilakukan adik kandung eks Asisten Utama Operasi Kapolri Komjen (Purn) Fadil Imran ini diawali dari pengondisian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development.
Pemerasan kedua menyasar perizinan pendirian gerai baru Indomaret melalui orang kepercayaan tersangka berinisial HA. HA meminta dana Rp 85 juta per gerai untuk 10 lokasi dengan total Rp 850 juta. Dana itu diduga digunakan untuk pembiayaan pribadi, yakni pembelian rumah dan mobil.
Modus ketiga terjadi pada penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) site plan Sakura 2 perumahan Royal Spring. Tersangka meminta potongan harga rumah sebesar 70 persen dari harga Rp 1,4 miliar menjadi Rp 420 juta. Pembayaran sisa harga rumah itu bersumber dari uang komitmen pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar.
“Adapun kasus pemerasan keempat menyasar pihak Indomaret berupa pemaksaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino yang ditransfer ke pihak penyelenggara acara berkedok dana CSR,” tambah Robertus, peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1999.
Dari empat rangkaian kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak uang hasil pemerasan sebesar Rp 1,1 miliar di luar penerimaan diskon harga properti 70 persen.
Barang Bukti Disita
Penanganan kasus ini dilakukan bersama tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda, dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli, serta menggeledah Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, serta kediaman HA dan RP.
Guna mengoptimalkan pemulihan aset, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp 1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront senilai Rp 3,5 miliar yang masih berstatus kredit; dan satu unit mobil Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tipidkor juncto Pasal 20 c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU.
“Langkah berikutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Penelusuran aset terkait dan pendalaman peran para pihak akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Robertus. (*)
