KABARIKA.ID JAKARTA –Pemerintah mengingatkan untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster menyusul ancaman penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi karena pemerintah telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID-19.

Kebijakan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Pada kebijakan tersebut, penambahan itu diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19.

Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota anda.

Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Pengurus Pusat IKA Unhas dan karyawan PT. Tiran melakukan vaksinasi lengkap dan booster di AAS Building, Makassar, Sabtu (14/4/2023). Foto: ist/kabarika

Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan COVID-19.

“Upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan,” kata Syahril di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” ucap Syahril. (***)