KABARIKA.ID – Pemerintah resmi memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sejak 22 Oktober 2025 dan ditujukan untuk membantu petani menekan biaya produksi pertanian.

Penurunan harga ini diharapkan meringankan beban petani saat musim tanam serta mendorong peningkatan produktivitas hasil pertanian di berbagai daerah.

Melalui Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia, pemerintah menetapkan daftar harga terbaru pupuk subsidi sebagai berikut:

Urea subsidi: Rp1.800 per kilogram (sekitar Rp90.000 per sak 50 kg)

NPK Phonska subsidi: Rp1.840 per kilogram (sekitar Rp92.000 per sak 50 kg)

NPK untuk kakao: Rp2.640 per kilogram

ZA subsidi (termasuk ZA tebu): Rp1.360 per kilogram

Pupuk organik subsidi: Rp640 per kilogram

Pemerintah mengingatkan petani agar memahami harga resmi tersebut untuk menghindari praktik penjualan di atas HET.

Pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli melalui kios atau distributor resmi yang telah ditunjuk.

Penyalur diwajibkan mematuhi harga sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan melebihi HET tanpa alasan yang sah, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli petani terhadap pupuk, menekan ongkos produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan distribusi atau harga pupuk subsidi agar kebijakan ini berjalan adil dan tepat sasaran. (*)