KABARIKA.ID, JAKARTA — Tata kelola pupuk bersubsidi nasional mengalami reformasi besar-besaran. PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pemerintah memperkuat sistem produksi, penyaluran, hingga pengawasan melalui payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini diambil guna menyederhanakan rantai distribusi sekaligus memastikan pasokan pupuk sampai ke tangan petani secara akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Pangkas 145 Aturan dan Cetak Sejarah Penurunan HET
Hadirnya Perpres No. 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 Januari 2025 menjadi pilar utama penyederhanaan birokrasi dengan memangkas hingga 145 regulasi lama terkait penyaluran pupuk. Peraturan ini menjamin prinsip 7T: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Pemerintah kemudian memperkuatnya lewat Perpres No. 113 Tahun 2025 pada 24 Oktober 2025. Regulasi penyempurna ini mengoptimalkan efisiensi industri dan kepastian bahan baku.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat—pemerintah berhasil menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen di tingkat petani, sebuah catatan sejarah baru dalam industri pertanian Indonesia.
Digitalisasi Penebusan via Aplikasi iPubers
Guna mempermudah transaksi di lapangan, titik serah atau kios resmi kini dilengkapi dengan platform digital bernama iPubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Aplikasi iPubers menggantikan pencatatan manual. Sistem ini mencatat setiap transaksi penebusan, memantau ketersediaan stok secara real-time, serta meningkatkan transparansi penyaluran. Bagi petani, proses pengambilan pupuk menjadi jauh lebih praktis dan cepat.
Syarat dan Ketepatan Sasaran
Meski kemudahan penebusan ditingkatkan, pengawasan ketat tetap berjalan. Kemudahan ini khusus diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Verifikasi berbasis data digital ini memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran serta menutup celah potensi penyalahgunaan distribusi.
Regulasi Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Transformasi ini dipayungi aturan teknis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut merincikan alur penetapan, penyaluran, mekanisme pembayaran, pengawasan, hingga sanksi tegas.
Melalui integrasi regulasi dan digitalisasi iPubers, Pupuk Indonesia optimistis ketahanan pangan nasional makin kokoh lewat ketersediaan pupuk yang terjamin bagi seluruh petani terdaftar. (*)
