KABARIKA.ID, OKU TIMUR – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi perubahan petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 kepada para penyuluh pertanian di Kabupaten OKU Timur, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang digagas bersama Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) ini turut melibatkan Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Penerima Pada Titik Serah (PPTS), serta jajaran pemangku kepentingan di sektor pertanian daerah setempat.

Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Distan TPH Sumsel, Rina Sopiana, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan memaparkan perubahan regulasi dari Kepdirjen PSP Nomor 36/KPTS/RC.210/B/12/2025 ke aturan terbaru, yakni Kepdirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya tata cara anyar penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026, sekaligus mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, dan para distributor di lapangan.

Rina membeberkan, penyesuaian regulasi berdasarkan Kepdirjen PSP Nomor 33 mencakup mekanisme verifikasi data penerima serta pengetatan proses validasi saat penebusan.

“Pada aturan sebelumnya, penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok masih diperbolehkan menggunakan foto kopi KTP petani yang diwakilkan. Namun dalam juknis terbaru ini, syarat penebusan kelompok wajib menunjukkan KTP asli pemberi kuasa,” papar Rina di Martapura, OKU Timur, Jumat (28/8/2026).

Perubahan ketentuan ini diterapkan guna mengantisipasi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberi kuasa benar-benar secara sadar dan transparan melakukan pembelian pupuk bersubsidi melalui mekanisme kelompok,” tegas Rina. (*)