KABARIKA.ID, JAKARTA — Temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah telah terkuak. Dengan banderol harga mulai dari Rp 19.270 per kilogram (kg) sampai Rp 57.600 per kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Badan Pangan Nasional (Bapanas) terdapat 3 jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras. Adapun Bapanas menggandeng 4 laboratorium antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Pelanggaran pertama berupa ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, dan adanya ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar. Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan.
Pada pelanggaran kedua yakni ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium yang mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.
Terakhir, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, namun ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Sabtu (19/9/2026).
Sebagai komitmen seriusnya, Amran mengaku telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini langsung ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini karena masalah beras akan menyangkut hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegas Amran.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah menyatakan bahwa jajaran Polri akan segera memproses temuan ini. Ia katakan sebelumnya berbagai asesmen telah dilaksanakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara komprehensif.
“Teman-teman dari Satgas Pangan sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan asesmen terhadap standar keamanannya, kandungan gizinya, kemudian juga terkait dengan mutu pangan yang ada. Kami sudah laksanakan bersama dengan teman-teman dari Badan Pangan Nasional pada tanggal 10, 11, dan 12 September,” kata Irwasum Wahyu.
“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyu.
Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan dukungannya agar masyarakat tidak boleh ada yang dirugikan terhadap praktik perdagangan beras di dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi.
“Kita lindungi masyarakat dan inilah bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat,” pungkas dia.
Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
Hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rerata harga jual yang Rp 23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
