KABARIKA.ID, GOWA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan terbitnya keputusan tersebut, roda kepemimpinan di Kabupaten Gowa kini resmi diserahkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa salinan fisik SK pemberhentian tersebut telah dikirimkan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (14/10/2026).
“Iya, hari ini. InsyaAllah besok fisik-nya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, dan baru kita terima dalam bentuk PDF,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Rabu malam (14/10/2026).
Pemberhentian Sitti Husniah menjadi babak akhir dari dinamika politik di Kabupaten Gowa. Gelombang tuntutan ini bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat dan aktivis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menyikapi aspirasi tersebut, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026. Pansus dibentuk untuk mendalami sejumlah persoalan, termasuk kebijakan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, hingga aspek etika kepemimpinan.
Dari hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket, DPRD Gowa secara bulat sepakat menempuh Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan memutuskan untuk memakzulkan Sitti Husniah pada 23 Juli 2026. Berkas pemakzulan tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026.
Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan HMP yang diajukan oleh DPRD Gowa.
Menindaklanjuti putusan MA, Pimpinan DPRD Gowa menggelar Rapat Pimpinan diperluas dan melayangkan surat permohonan pemberhentian resmi kepada Kemendagri pada 8 Oktober 2026.
Proses tersebut direspons cepat oleh Kemendagri dengan menerbitkan SK pemberhentian final. Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Sitti Husniah Talenrang sekaligus dimulainya kepemimpinan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa demi menjaga keberlanjutan roda pemerintahan daerah. (*)
