KABARIKA.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan inovasi sistem berlalu lintas dengan menerapkan sistem poin sebagai barometer kepatutan berkendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Irjen Pol. Aan mengatakan bahwa seorang pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku tahun 2025 ini.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Pol Aan, Minggu (5/01/2025) di Jakarta.

Jika pengendara melakukan pelanggaran sedang, lanjut Irjen Pol Aan, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tandas Irjen Pol Aan.

Pemegang SIM yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapat pengurangan poin. (Foto: Ist.)

Ia menambahkan, jika poin habis dalam periode satu tahun, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga dicabut permanen untuk SIM-nya,” jelas Kakorlantas Polri itu.

Poin tersebut, kata Irjen Pol Aan, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali pemegang SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, dan berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas Polri juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandas Irjen Pol Aan.

Penerapan sistem poin dalam pelanggaran lalu lintas ini juga diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan dan disiplin pengendara di jalan raya, sehingga ketertiban berlalu lintas semakin meningkat. (*/mr)