KABARIKA.ID, JAKARTA — Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengucapkan putusan terhadap permohonan nomor 132/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pada Kamis (15/10/2026) pukul 13:30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Bernita Matondang sebagai pemohon I, Gabby Mayang Sari (pemohon II), dan Evelyn Amanda (pemohon III).
Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UU 8/1999.
– (2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait;
– (4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
– (5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa fakultas hukum, dan konsumen dengan hak konstitusional atas jaminan perlindungan hukum yang adil.
Dalam permohonannya dijelaskan bahwa ia mengalami kerugian konstitusional setelah membaca pemberitaan dan rilis otoritas pengawas bahwa produk perawatan kulit (skincare) yang dibelinya atas dasar promosi masif pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) ternyata termasuk dalam kategori kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Pemohon mengungkap bahwa hingga tahun ini, ia masih dapat mengakses serta
memperoleh produk yang dinyatakan mengandung bahan ilegal tersebut pada platform yang sama.
Atas pengalaman itu, pemohon pun berpandangan bahwa Pasal 30 ayat (2) UU a quo yang memusatkan fungsi pengawasan pada Menteri dan/atau menteri teknis, tidak mampu menjamin efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang/jasa di masyarakat.
Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa “dan/atau menteri teknis” dalam Pasal 30 ayat (2) UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian kewenangan pengawasan ditentukan secara tegas dan jelas, serta dilaksanakan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian dan/atau menteri teknis.
Begitu juga dengan Pasal 30 ayat (4) UU yang sama, pemohon menilai aturan tersebut masih membuka ruang pembiaran hukum terhadap peredaran produk berbahaya karena tidak mewajibkan adanya tindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan konsumen.
Menurut pemohon, MK perlu menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa lembaga atau otoritas pengawasan wajib mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan konsumen.
Sedangkan terhadap Pasal 30 ayat (5) UU tersebut, pemohon mengharapkan MK menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masyarakat dan/atau LSM perlindungan konsumen yang melakukan pengawasan serta menyampaikan atau
menyebarluaskan hasilnya, diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, berdasarkan data atau fakta, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini dimintakan pemohon karena pasal a quo diyakini belum memberikan jaminan
perlindungan hukum terhadap ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, pemohon merasa khawatir akan potensi dituntut secara hukum apabila menyampaikan informasi dan pendapatnya kepada masyarakat luas.
MK telah menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (22/04/2026) dan agenda Perbaikan Permohonan pada Selasa (5/05/2026) lalu.
UU Konsumen Tidak Menjangkau Transkasi Digital Antar-Negara
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang lalu, para Pemohon menyatakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ruang lingkup perlindungan konsumen, keberlakuan klausula baku, akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta kejelasan kelembagaan perlindungan konsumen dalam praktik transaksi digital lintas negara, dinilai tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif.
Sebagai ilustrasi disebutkan bahwa pemohon I merupakan konsumen aktif layanan digital melalui platform Google Play yang secara rutin melakukan pembelian aplikasi serta layanan berbasis langganan elektronik, sehingga secara nyata termasuk subjek hukum yang dilindungi UU Perlindungan Konsumen.
Dalam penggunaan layanan tersebut, pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan digital yang berlangsung tanpa kehendak sadar dirinya. Akibatnya terjadi pemotongan dana secara otomatis dari metode pembayaran milik pemohon I, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi nyata berupa berkurangnya hak milik pribadi pemohon I.
Oleh karena itu, pemohon I mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
Menurut Bernita sebagai pemohon I, hal ini secara faktual menunjukkan keberlakuan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang menempatkan konsumen pada posisi tidak seimbang dan membuka kemungkinan penolakan pengembalian pembayaran konsumen, berkaitan dengan pengaturan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Bernita mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 12 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi pada 13 Februari 2026 dan 18 Februari 2026.
Namun, BPSK menyatakan tidak berwenang menangani sengketa dimaksud karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Adanya penolakan kewenangan oleh BPSK tersebut menunjukkan bahwa frasa “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tidak mencakup pelaku usaha digital lintas negara.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif diberikan oleh undang-undang berubah menjadi hak yang tidak dapat dilaksanakan secara nyata, yang secara langsung menutup akses keadilan bagi pemohon I.
Dengan demikian, kerugian yang dialami pemohon I bukan merupakan kerugian kontraktual biasa antara konsumen dan pelaku usaha, melainkan kerugian konstitusional yang timbul secara langsung akibat keberlakuan norma UU Perlindungan Konsumen yang belum memberikan mekanisme perlindungan hukum efektif terhadap transaksi elektronik lintas negara. (rus)
