KABARIKA.ID, WASHINGTON — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui Departemen Luar Negerinya mengambil keputusan mengejutkan sekaligus kontroversial pada Jumat (29/08/2025), yang menolak dan mencabut visa anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) pada akhir September mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintahan Trump telah menegaskan, demi kepentingan keamanan nasional kami, kami harus meminta pertanggungjawaban PLO dan Otoritas Palestina atas ketidakpatuhan mereka terhadap komitmen mereka, dan karena merusak prospek perdamaian,” demikian pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut juga menuduh Otoritas Palestina berupaya menghindari negosiasi” dengan mengajukan banding ke Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional atas pelanggaran yang dilakukan Israel di Tepi Barat yang diduduki dan selama perang Israel di Gaza, yang oleh para ahli PBB disebut sebagai genosida.

Baik PA, yang memiliki kewenangan pemerintahan sendiri yang terbatas di Tepi Barat yang diduduki, maupun PLO, organisasi payung Palestina yang diakui secara internasional, berperan sebagai perwakilan rakyat Palestina dan mendorong pengakuan negara Palestina di panggung global.

Seorang pejabat Deplu AS mengatakan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas dan sekitar 80 utusan Palestina lainnya akan terdampak oleh keputusan pencabutan visa bagi anggota PLO dan PA.

Abbas telah merencanakan perjalanan ke New York untuk menghadiri Sidang Umum tahunan tingkat tinggi PBB di Markas Besar PBB di Manhattan.

Ia juga dijadwalkan menghadiri pertemuan puncak di sana, yang diselenggarakan oleh Prancis dan Arab Saudi, di mana Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada telah berjanji untuk secara resmi mengakui negara Palestina.

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas berpidato pada sidang ke-79 Majelis Umum PBB pada September 2024 di Markas Besar PBB di New York City. (Foto: arabnews)

Kantor Abbas menyatakan terkejut dengan keputusan pencabutan visa tersebut dan berpendapat bahwa hal itu melanggar perjanjian markas besar PBB.

Berdasarkan perjanjian markas besar PBB tahun 1947, AS diwajibkan untuk mengizinkan akses bagi diplomat asing ke PBB di New York.

Namun, Washington menyatakan dapat menolak visa karena alasan keamanan, ekstremisme, dan kebijakan luar negeri.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah memberikan sanksi kepada anggota PA dan PLO, karena menuduh mereka mengagungkan kekerasan dan merusak perdamaian.

Dalam pernyataan Deplu AS tersebut, disebutkan bahwa AS akan memberikan dispensasi kepada Misi Otoritas Palestina untuk PBB, yang saat ini dipimpin oleh Duta Besar Riyad Mansour.

Menanggapi keputusan terbaru AS tersebut, Mansour mengatakan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas berencana menghadiri pertemuan PBB bulan depan, yang rencananya akan mencakup segmen 22 September yang membahas tentang hak-hak Palestina.

Ia mengatakan belum jelas apakah langkah AS tersebut akan memengaruhi rencana kunjungan Abbas.

“Kami akan melihat secara pasti apa artinya dan bagaimana penerapannya bagi setiap delegasi kami, dan kami akan menanggapinya sebagaimana mestinya,” ujar Mansour.

Sebagai negara tuan rumah, AS seharusnya memberikan visa kepada perwakilan negara anggota PBB untuk mengunjungi kantor pusat organisasi internasional tersebut.

Ini akan menjadi kontroversial ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk pada tahun 1947 dan berkantor pusat di New York, disepakati bahwa, secara efektif, kebijakan imigrasi AS tidak akan memengaruhi orang-orang yang ingin pergi ke sana untuk urusan resmi.

Pemerintah AS pernah menolak visa beberapa pejabat di masa lalu, termasuk menolak visa Ketua PLO saat itu, Yasser Arafat, untuk mengunjungi markas besar PBB pada tahun 1988, sehingga Sidang Umum PBB saat itu diadakan di Jenewa, Swiss.

Baru-baru ini, AS menolak visa Omar al-Bashir, kepala negara Sudan saat itu, untuk menghadiri pertemuan di PBB pada 2013.

Alasan AS waktu itu adalah karena al-Bashir dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional.

PM Israel Benjamin Netanyahu yang juga dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional, namun dia diperkirakan akan berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum MU PBB karena dilindungi oleh AS.

Pengakuan Negara Palestina

Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, PBB akan membahas masalah visa diplomat tersebut dengan Deplu AS, dengan merujuk pada perjanjian antara Markas Besar PBB dan AS.

Juru bicara PBB Stephane Dujarric. (Foto: unmission)

Sementara itu, Menlu Israel Gideon Saar, menyambut baik keputusan Deplu AS tersebut.

Israel dan AS kecewa dengan beberapa sekutu yang telah berjanji untuk mengakui negara Palestina di forum Sidang Umum PBB bulan depan.
Janji pengakuan oleh negara-negara Barat tersebut mencerminkan rasa frustrasi atas serangan Israel di Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu orang dan memicu krisis kelaparan.

Hal itu juga mencerminkan kemarahan atas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat, yang dipandang sebagai jantung negara Palestina yang potensial.

Setidaknya 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui negara Palestina.

Palestina saat ini memiliki status sebagai pengamat di PBB, sama seperti Takhta Suci Vatikan.

Palestina telah lama menginginkan negara di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki Israel, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Namun, AS menyatakan bahwa negara Palestina hanya dapat didirikan melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina. (rus)