<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>supratman andi .agtas Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/supratman-andi-agtas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/supratman-andi-agtas/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2025 20:29:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>supratman andi .agtas Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/supratman-andi-agtas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usulan RI Tentang Pengelolaan Royalti Global Resmi Masuk Agenda Internasional</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/10/23/usulan-ri-tentang-pengelolaan-royalti-global-resmi-masuk-agenda-internasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 20:29:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan royalti]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=44782</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA – Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/23/usulan-ri-tentang-pengelolaan-royalti-global-resmi-masuk-agenda-internasional/">Usulan RI Tentang Pengelolaan Royalti Global Resmi Masuk Agenda Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA –</strong> Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.</p>
<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut.</p>
<p>“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.</p>
<p>Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.</p>
<p>Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.</p>
<p>“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.</p>
<p>Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/23/usulan-ri-tentang-pengelolaan-royalti-global-resmi-masuk-agenda-internasional/">Usulan RI Tentang Pengelolaan Royalti Global Resmi Masuk Agenda Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Tanda Tangani SK Kepengurusan PPP, Mardiono Resmi Jabat Ketua Umum</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/10/02/menteri-hukum-tanda-tangani-sk-kepengurusan-ppp-mardiono-resmi-jabat-ketua-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Oct 2025 07:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mardiono]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Resmi  Ketua Umum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Tanda Tangani SK Kepengurusan PPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=43740</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam keterangannya mengklaim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hasil Muktamar X di Ancol beberapa waktu lalu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menyebut telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono. &#8220;Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,&#8221; tutur Supratman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/02/menteri-hukum-tanda-tangani-sk-kepengurusan-ppp-mardiono-resmi-jabat-ketua-umum/">Menteri Hukum Tanda Tangani SK Kepengurusan PPP, Mardiono Resmi Jabat Ketua Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam keterangannya mengklaim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hasil Muktamar X di Ancol beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menyebut telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono.</p>
<p>&#8220;Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,&#8221; tutur Supratman Andi Agtas, 2 Oktober 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.</p>
<p>Ia pun menerangkan bahwa berkas SK pengesahan tersebut tinggal diserahkan pada Mardiono sebagai Ketua Umum terpilih.</p>
<p>Kepada para wartawan Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa SK kepengurusan partai berlambang kabah tersebut telah ditandatanganinya.</p>
<p>&#8220;Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,&#8221; kata Menteri Hukum Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo tersebut.</p>
<p>Supratman mengatakan tandatangan pengesahan dilakukannya pasca mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar.</p>
<p>&#8220;Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman Dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke 9 di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Diketahui, dalam Muktamar X di Jakarta beberapa waktu lalu memunculkan dualisme kepemimpinan, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto masing-masing mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/02/menteri-hukum-tanda-tangani-sk-kepengurusan-ppp-mardiono-resmi-jabat-ketua-umum/">Menteri Hukum Tanda Tangani SK Kepengurusan PPP, Mardiono Resmi Jabat Ketua Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Bukan Pajak</title>
		<link>https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/12/menteri-hukum-supratman-andi-agtas-tegaskan-royalti-bukan-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 10:43:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=40777</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Di tengah maraknya pembahasan terkait royalti, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil penarikan royalti tidak masuk ke pemerintah. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penarikan royalti berbeda dengan pajak. Terkait hal tersebut pemerintah tidak mendapat bagian sepeserpun dari dana yang dipungut. &#8220;Dana yang dipungut itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/12/menteri-hukum-supratman-andi-agtas-tegaskan-royalti-bukan-pajak/">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Bukan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Di tengah maraknya pembahasan terkait royalti, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil penarikan royalti tidak masuk ke pemerintah.</p>
<p>Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penarikan royalti berbeda dengan pajak. Terkait hal tersebut pemerintah tidak mendapat bagian sepeserpun dari dana yang dipungut.</p>
<p>&#8220;Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi sekarang jangan samakan dengan pajak ataupun penerimaan negara,&#8221; ujar Supratman Andi Agtas, 10 Agustus 2025, dalam acara Naratama.</p>
<p>Lebih lanjut ia menuturkan perlunya langkah transparan dalam mengumpulkan dana royalti, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>&#8220;Saya setuju bahwa Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan bagian dari ekosistem permusikan kita, apakah itu pencipta lagu, apakah itu musisi, apakah itu produser, itu harus tergabung dalam LMKN, itu harus transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menteri Hukum Kabinet Merah Putih tersebut mengajak masyarakat di tanah air untuk turut andil mengawasi LMKN dalam proses pemungutan royalti.</p>
<p>Dengan tegas Supratman mengatakan bahwa hasil royalti wajib disalurkan pada pihak yang berhak, dalam hal ini pencipta lagu, musisi atau produser musik.</p>
<p>&#8220;100 persen semua dana yang terkumpul yang namanya royalti itu wajib disalurkan kepada yang berhak.</p>
<p>Sebelumnya, isu terkait royalti kembali naik ke permukaan publik saat adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI.</p>
<p>Sengketa kedua pihak tersebut saat ini telah mencapai kesepakatan damai, pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan lagu atau musik selama dari periode 2022 hingga 2025. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/12/menteri-hukum-supratman-andi-agtas-tegaskan-royalti-bukan-pajak/">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Bukan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas! Supratman Andi Agtas: Bendera One Piece Jangan Dipasang Satu Tiang dengan Merah Putih</title>
		<link>https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/11/tegas-supratman-andi-agtas-bendera-one-piece-jangan-dipasang-satu-tiang-dengan-merah-putih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 15:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Bendera One Piece]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=40735</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menanggapi fenomena viral pengibaran bendera One Piece di sejumlah tempat di Indonesia saat ini, menjelang peringatan HUT RI ke-80. Dalam sebuah acara perbincangan bertajuk &#8220;Menteri Hukum Buka-bukaan: Isu Royalti Hak Cipta, Bendera One Piece, 11 Agustus 2025. Supratman Andi Agtas menyayangkan adanya sejumlah pihak yang mengibarkan &#8216;One Piece&#8217; [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/11/tegas-supratman-andi-agtas-bendera-one-piece-jangan-dipasang-satu-tiang-dengan-merah-putih/">Tegas! Supratman Andi Agtas: Bendera One Piece Jangan Dipasang Satu Tiang dengan Merah Putih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menanggapi fenomena viral pengibaran bendera One Piece di sejumlah tempat di Indonesia saat ini, menjelang peringatan HUT RI ke-80.</p>
<p>Dalam sebuah acara perbincangan bertajuk &#8220;Menteri Hukum Buka-bukaan: Isu Royalti Hak Cipta, Bendera One Piece, 11 Agustus 2025. Supratman Andi Agtas menyayangkan adanya sejumlah pihak yang mengibarkan &#8216;One Piece&#8217; satu tiang dengan bendera Merah Putih.</p>
<p>Dengan tegas Andi Agtas menyebut pemasangan bendera One Piece dengan Merah Putih dalam satu tiang adalah salah satu langkah yang tidak sesuai etik.</p>
<p>&#8220;Secara etik harusnya jangan dia berada dalam satu tiang. Ya kan, jangan dia berada dalam satu tiang, bendera merah putih di atas, One Piece di bawah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengaku tidak mempermasalahkan bendera One Piece yang saat ini viral di masyarakat tanah air, namun penempatannya saja yang harus dapat lebih diperhatikan lagi dan sesuai etik atau aturan yang berlaku.</p>
<p>Dengan dikibarkannya One Piece satu tiang dengan Merah Putih, maka dinilai akan mengurangi kesakralan bendera yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia tersebut.</p>
<p>Andi juga menyinggung peristiwa bersejarah 10 November, di mana para pejuang tanah air rela mengorbankan nyawanya untuk dapat mengibarkan bendera merah putih.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya tidak masalah, tapi jangan mengurangi kesakralan bendera nasional kita, karena itu pertaruhannya, jangan lupa peristiwa 10 November,&#8221; terangnya.</p>
<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat tanah air untuk menempatkan bendera Merah Putih dengan baik, karena menjadi marwah Republik Indonesia dan ada Undang-Undang yang mengaturnya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/08/11/tegas-supratman-andi-agtas-bendera-one-piece-jangan-dipasang-satu-tiang-dengan-merah-putih/">Tegas! Supratman Andi Agtas: Bendera One Piece Jangan Dipasang Satu Tiang dengan Merah Putih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badan Hukum Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Pedesaan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/07/22/badan-hukum-koperasi-merah-putih-siap-ubah-wajah-ekonomi-pedesaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 12:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=39498</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, KLATEN &#8212; Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada Senin (21/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyerahkan surat keputusan (SK) badan hukum KDMP kepada lima ketua KDMP perwakilan dari Jawa Tengah. Dengan penyerahan SK ini menandai pengakuan resmi atas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/22/badan-hukum-koperasi-merah-putih-siap-ubah-wajah-ekonomi-pedesaan/">Badan Hukum Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Pedesaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, KLATEN &#8212;</strong> Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada Senin (21/7/2025).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyerahkan surat keputusan (SK) badan hukum KDMP kepada lima ketua KDMP perwakilan dari Jawa Tengah.</p>
<p>Dengan penyerahan SK ini menandai pengakuan resmi atas badan hukum koperasi yang telah terbentuk dan beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.</p>
<p style="text-align: left">Presiden Prabowo menegaskan bahwa koperasi adalah alat perjuangan rakyat kecil untuk menjadi kuat secara ekonomi. Kepala Negara juga menegaskan bahwa peluncuran koperasi ini bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi oleh pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.</p>
<p>“Pada hari ini kita meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Hari ini adalah memang hari yang bersejarah. Kita mulai suatu usaha besar. Koperasi ini adalah usaha besar strategis,” ujar Presiden Prabowo.</p>
<p>Lebih dari sekadar legalitas kelembagaan, Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, akan terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi desa.</p>
<p>“Kalau kita punya niat yang baik, kehendak yang baik, dorongan yang kuat, motivasi yang kuat, bisa. Yang tidak bisa, jadi bisa. 80 ribu,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam usaha pengesahan Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Dan merupakan pencapaian yang sangat luar biasa.</p>
<p>&#8220;Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat dan para notaris,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia mengatakan pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Menurut saya, ini adalah sebuah rekor, ya mungkin rekor dunia. Dan Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,&#8221; kata Supratman.</p>
<p>Lebih jauh, Direktur Jenderal Admistrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.</p>
<p>Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.</p>
<p>“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” ungkapnya</p>
<p>Widodo menambahkan, Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras rekan-rekan dari kementerian/lembaga, Kanwil Hukum, Pemda, kepala desa/lurah, para notaris serta media yang telah bersinergi mensukseskan program pemerintah ini.</p>
<p>&#8220;Untuk itu kami Ditjen AHU Kemenkum RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,&#8221; tuturnya. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/22/badan-hukum-koperasi-merah-putih-siap-ubah-wajah-ekonomi-pedesaan/">Badan Hukum Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Pedesaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Supratman Andi Agtas: Pemerintah Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum</title>
		<link>https://kabarika.id/hukum-ham/2025/06/10/supratman-andi-agtas-pemerintah-hadirkan-5-008-pos-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 06:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pos Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=37069</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/06/10/supratman-andi-agtas-pemerintah-hadirkan-5-008-pos-bantuan-hukum/">Supratman Andi Agtas: Pemerintah Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.</p>
<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.</p>
<p>“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).</p>
<p>Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum. Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.</p>
<p>Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula. Sehingga, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.</p>
<p>“Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbankum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.</p>
<p>Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi. Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.</p>
<p>Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum. Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.</p>
<p>“Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.</p>
<p>Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”. Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbankum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat.</p>
<p>Menteri Supratman juga mengajak para paralegal, juru damai, serta Posbankum untuk mengedukasi masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah 70ribu-an koperasi desa/kelurahan yang melakukan pemesanan nama. Sekitar 6ribu dari jumlah tersebut telah mendapatkan pengesahan badan hukum, dari target 80.000 Koperasi Merah Putih.</p>
<p>“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya berharap teman-teman yang mengikuti pelatihan paralegal maupun juru damai ini bisa menjadi atensi. Saya mohon kepada teman-teman kantor wilayah Kemenkum untuk bisa melakukan pendampingan, permudah untuk melakukan proses itu dan bantu bekerja sama dengan Ikatan Notaris di daerah untuk bisa mempercepat proses tersebut,” pinta Supratman. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/06/10/supratman-andi-agtas-pemerintah-hadirkan-5-008-pos-bantuan-hukum/">Supratman Andi Agtas: Pemerintah Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di ASEAN</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/06/06/menteri-hukum-targetkan-pendaftaran-indikasi-geografis-nomor-1-di-asean/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 10:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asean]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=36910</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan agar Indonesia menduduki peringkat pertama se-ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis yang terdaftar di tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memudahkan proses pendaftaran indikasi geografis. “Saya harap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyederhanakan proses pendaftaran indikasi geografis agar semakin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/06/menteri-hukum-targetkan-pendaftaran-indikasi-geografis-nomor-1-di-asean/">Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di ASEAN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;</strong> Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan agar Indonesia menduduki peringkat pertama se-ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis yang terdaftar di tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memudahkan proses pendaftaran indikasi geografis.</p>
<p>“Saya harap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyederhanakan proses pendaftaran indikasi geografis agar semakin banyak yang mendaftar, jangan dipersulit,” ucap Supratman di gedung Kemenkum, Rabu (4/6/2025).</p>
<p>Selain itu, Kemenkum melalui DJKI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan KI pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia.</p>
<p>Tak hanya di tingkat nasional, Kemenkum juga mendorong kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.</p>
<p>“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang menteri kelahiran Sulawesi ini dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI.</p>
<p>Menurut Supratman, upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Untuk itu, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.</p>
<p>“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” katanya.</p>
<p>Untuk diketahui, DJKI Kemenkum mencatatkan peningkatan permohonan KI dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2015 s.d. 2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 permohonan.</p>
<p>Kemudian, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini.</p>
<p>“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Supratman. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/06/menteri-hukum-targetkan-pendaftaran-indikasi-geografis-nomor-1-di-asean/">Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di ASEAN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belajar Kerangka Hukum Nasional Malaysia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</title>
		<link>https://kabarika.id/hukum-ham/2025/05/10/belajar-kerangka-hukum-nasional-malaysia-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 11:03:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=35365</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said. Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/05/10/belajar-kerangka-hukum-nasional-malaysia-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/">Belajar Kerangka Hukum Nasional Malaysia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said.</p>
<p>Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman mengatakan Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodir perkembangan terkini.</p>
<p>“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam keterangan resminya dilansir pada Sabtu (10/5/2025).</p>
<p>Pemerintah Indonesia, lanjut Supratman, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF ini sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.</p>
<p>“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.</p>
<p>Selain arbitrase, kedua menteri juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Posisi geografis Indonesia-Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara. Kementerian Hukum mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.</p>
<p>Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia seperti yang disebutkan sebelumnya.</p>
<p>“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” tutur menteri yang akrab disapa Bang Maman ini. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/hukum-ham/2025/05/10/belajar-kerangka-hukum-nasional-malaysia-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/">Belajar Kerangka Hukum Nasional Malaysia dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Sebut Puluhan Ribu Tunggakan Pendaftaran Merek Sudah Rampung</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/04/10/menteri-hukum-sebut-puluhan-ribu-tunggakan-pendaftaran-merek-sudah-rampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 12:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan Intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=33467</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan momen Halal Bihalal tahun ini merupakan waktu yang tepat bagi para pimpinan untuk mendengar masukan dari jajaran dibawahnya. Menurutnya, kepemimpinan yang terbuka terhadap masukan akan membuat pelayanan publik menjadi lebih maksimal. “Dengan lebih banyak mendengar, saya yakin semua keputusan yang kita ambil akan memungkinkan kita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/04/10/menteri-hukum-sebut-puluhan-ribu-tunggakan-pendaftaran-merek-sudah-rampung/">Menteri Hukum Sebut Puluhan Ribu Tunggakan Pendaftaran Merek Sudah Rampung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan momen Halal Bihalal tahun ini merupakan waktu yang tepat bagi para pimpinan untuk mendengar masukan dari jajaran dibawahnya. Menurutnya, kepemimpinan yang terbuka terhadap masukan akan membuat pelayanan publik menjadi lebih maksimal.</p>
<p>“Dengan lebih banyak mendengar, saya yakin semua keputusan yang kita ambil akan memungkinkan kita bekerja lebih maksimal dalam rangka memberikan pelayanan,” kata Supratman dalam acara Halal Bihalal Kementerian Hukum (Kemenkum) di gedung Graha Pengayoman, Rabu (9/4/2025).</p>
<p>Dalam sambutannya, Menkum mengisahkan kembali bahwa salah satu masukan yang diberikan oleh staf dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) saat memberikan testimoni adalah fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja.</p>
<p>Ia menyebut saat ini Kemenkum mulai menerapkan flexible working arrangement (FWA) untuk bekerja dari rumah ataupun dari mana saja. Penerapan FWA pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan hasil positif dengan terselesaikannya puluhan ribu tunggakan pendaftaran merek.</p>
<p>“Pak Sekretaris Jenderal sudah menginisiasi dan selalu memberikan ruang kepada kita untuk bekerja dengan fleksibel, termasuk yang terakhir kepada DJKI. Hasilnya luar biasa, ada 58 ribu tunggakan pendaftaran merek yang bisa diselesaikan, kemudian ada 17 ribu-an merek yang bisa didaftarkan,” ucap menteri kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan ini.</p>
<p>Implementasi fleksibilitas kerja di Kemenkum, lanjut Supratman, dimungkinkan karena adanya transformasi digital yang menjadi fokus utamanya sejak pertama kali menjabat sebagai Menkum. Pembangunan transformasi digital memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan publik dari mana saja.</p>
<p>Supratman menegaskan bahwa kebanyakan kebijakan yang diambil merupakan hasil aspirasi dari jajaran pimpinan tinggi dan staf di Kemenkum. Dengan demikian, Kemenkum dapat membentuk tim yang solid untuk membentuk kementerian yang lebih transparan dan akuntabel.</p>
<p>“Selama masukan itu rasional, saya pasti tampung dan itu akan kita laksanakan. Tim yang solid kita bangun bersama, sebagaimana tema Halal Bihalal yaitu menjaga solidaritas dan soliditas di antara kita, dengan pengabdian yang sama untuk membangun Kementerian Hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya di penghujung sambutan.</p>
<p>Adapun dalam acara Halal Bihalal tahun 2025 ini, jajaran pimpinan Kemenkum mendengarkan masukan secara langsung dari tiga perwakilan pegawai Kemenkum. Masukan-masukan yang diberikan antara lain terkait bekerja dari rumah, penambahan rute mudik gratis, dan membangun relasi yang lebih baik antar jajaran Kementerian Hukum. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/04/10/menteri-hukum-sebut-puluhan-ribu-tunggakan-pendaftaran-merek-sudah-rampung/">Menteri Hukum Sebut Puluhan Ribu Tunggakan Pendaftaran Merek Sudah Rampung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Hukum Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/03/07/menteri-hukum-sumpah-tiga-pemain-naturalisasi-di-roma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 08:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pemain naturalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=31718</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengutus tim Sekjen dan Dirjen AHU untuk proses pengambilan sumpah tiga pemain naturalisasi. Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara tersebut adalah Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy. Mereka telah menjalani proses sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mendapatkan persetujuan dari DPR dan Presiden [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/07/menteri-hukum-sumpah-tiga-pemain-naturalisasi-di-roma/">Menteri Hukum Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212;</strong> Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengutus tim Sekjen dan Dirjen AHU untuk proses pengambilan sumpah tiga pemain naturalisasi.</p>
<p>Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara tersebut adalah Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy. Mereka telah menjalani proses sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mendapatkan persetujuan dari DPR dan Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami dari Kementerian Hukum membantu percepatan proses ini dengan harapan tiga pemain tersebut segera memperkuat skuad Garuda menghadapi dalam kualifikasi piala dunia 2026 zona Asia,&#8221; kata Menteri Hukum yg juga penggemar bola itu.</p>
<p>Semua dokumen kewarganegaraannya telah diteliti dengan benar dan proses pewarganegraannya juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.</p>
<p>Proses pengambilan sumpah dipercepat dan harus dilaksanakan di Kantor Kedubes Indonesia di Roma karena tiga pemain bola berdarah Indonesia ini bermain diclub yang sedang berkompetisi di Italia atau Eropa.</p>
<p>&#8220;Negara membutuhkan tenaga mereka untuk segera masuk dalam daftar pemain timnas. Jadi kami akan membantu percepatan pengambilan sumpah agar mereka resmi dapat berpaspor Indonesia,&#8221;tegas Supratman.</p>
<p>Setelah diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia, Dean, Emil, dan Joey akan didaftarkan oleh PSSI ke FIFA. Sebagaimana aturan FIFA pemain dapat didaftarkan sebelum tanggal 13 Maret 2026.</p>
<p>&#8220;Kita berharap tim PSSI dibawah kempemimpinan Erick Thohir tidak mengalami kendala dalam proses lanjutan mendaftarkan tiga pemain naturalisasi ke FIFA,&#8221; ujar Menteri Hukum.</p>
<p>Menteri juga mengatakan bahwa dukungan dari pemerintah termasuk kementerian hukum dan jajaran pemerintah lainnya Kemenpora dan khususnya anggota DPR telah sesuai dengan harapan Presiden Prabowo agar prestasi Timnas bisa menembus piala dunia 2026.</p>
<p>Pada bulan Maret ini, Timnas sepakbola Indonesia akan segera melanjutkan kualifikasi Piala Dunia zona Asia di mana akan melawan Tuan Rumah Australia dan menjamu Bahrain di Stadion GBK pada Bulan maret ini.</p>
<p>Sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Kementerian Hukum, pengambilan sumpah tiga pemain naturalisasi ini dilaksanakan di Kedutaan Besar Indonesia di Roma pada tanggal 10 Maret 2026.<br />
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto dan jajaran mendukung naturalisasi tiga pemain sepakbola tsb, sehingga prestasi Timnas makin meningkat. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/07/menteri-hukum-sumpah-tiga-pemain-naturalisasi-di-roma/">Menteri Hukum Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Supratman: Membela NKRI Bukan Hanya Milik Tentara Saja</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/22/menkum-supratman-membela-nkri-bukan-hanya-milik-tentara-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 12:05:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bela negara]]></category>
		<category><![CDATA[NKRI]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=31089</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, DEPOK &#8211; Semangat bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara, adalah tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk bersama menggelorakan api semangat bela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Teruslah senantiasa mengingat dan meneguhkan tekad kita sesuai bidang profesi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/22/menkum-supratman-membela-nkri-bukan-hanya-milik-tentara-saja/">Menkum Supratman: Membela NKRI Bukan Hanya Milik Tentara Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, DEPOK &#8211;</strong> Semangat bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara, adalah tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk bersama menggelorakan api semangat bela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>“Teruslah senantiasa mengingat dan meneguhkan tekad kita sesuai bidang profesi kita masing-masing, dalam rangka bela negara untuk membangun kejayaan bangsa,” kata Supratman saat membuka kegiatan Api Semangat Bela Negara dalam Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>Karena membela NKRI bukan hanya milik tentara saja. Pun bela negara itu juga bukan persoalan fisik semata. Akan tetapi, bela negara adalah sebuah janji yang dilakukan oleh WNI untuk menunjukkan komitmen dan sikap patriotik mereka terhadap negara dan tanah air.</p>
<p>Dalam pengarahannya, Menkum memberikan lima pesan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama, pejabat fungsional ahli utama, serta kepala balai diklat di lingkungan Kemenkum.</p>
<p>“Pertama, mantapkan dan tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam setiap pekerjaan, kemudian pegang teguh kehormatan dalam bekerja, utamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan lainnya,” ucap Supratman, Jumat (21/02/2025) malam.</p>
<p>Poin berikutnya adalah jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan segala tipu muslihat yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Yang keempat adalah berikan dharma bakti terbaik kepada setiap pekerjaan, jadikan sebagai ladang ibadah, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang dapat menurunkan citra institusi dan pribadi.</p>
<p>“Terakhir, jaga soliditas dan kekompakan yang sudah terbangun guna mendukung pelaksanaan tugas ke depan sesuai bidang dan profesi masing-masing,” tuturnya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.</p>
<p>Ikrar bela negara sendiri mencakup lima poin, yaitu mencintai tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/22/menkum-supratman-membela-nkri-bukan-hanya-milik-tentara-saja/">Menkum Supratman: Membela NKRI Bukan Hanya Milik Tentara Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah RI Kaji Penempatan Atase Hukum di Korea Selatan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/07/pemerintah-ri-kaji-penempatan-atase-hukum-di-korea-selatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 00:53:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atase hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=30256</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel). Dalam kesempatan ini, Supratman dan tim delegasi menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. Supratman menjelaskan kedatangannya ke KBRI Seoul bertujuan membahas peningkatan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/07/pemerintah-ri-kaji-penempatan-atase-hukum-di-korea-selatan/">Pemerintah RI Kaji Penempatan Atase Hukum di Korea Selatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel). Dalam kesempatan ini, Supratman dan tim delegasi menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.</p>
<p>Supratman menjelaskan kedatangannya ke KBRI Seoul bertujuan membahas peningkatan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di negeri ginseng itu.</p>
<p>&#8220;Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum,&#8221; ujar Supratman, Kamis (6/2/2025).</p>
<p>Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian untuk menempatkan atase hukum di KBRI Seoul. Atase hukum ini nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.</p>
<p>&#8220;Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini,&#8221; tutur Supratman.</p>
<p>&#8220;Atase hukum akan memastikan perlindungan hukum bagi WNI khususnya tentang kewarganegaraan. Kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus di setiap tingkatan pengadilan, serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kehadiran delegasi dari Indonesia disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Seoul, Zelda Wulan Kartika.</p>
<p>Zelda mengatakan KBRI Seoul senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah Korsel untuk melindungi kepentingan WNI di Korsel, termasuk kepentingan di bidang hukum. Selain itu, KBRI Seoul juga siap mendukung segala bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan. Zelda berharap kedatangan delegasi Menteri Hukum akan meningkatkan kolaborasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan yang semakin baik di kedua negara, khususnya bagi WNI yang ada di Korea Selatan.</p>
<p>Dalam kunker ini, Menteri Hukum didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama. Turut hadir dari KBRI Seoul, yaitu atase pertahanan, koordinator fungsi politik dan organisasi internasional, dan jajaran KBRI Seoul.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto mengatakan berdasarkan data permohonan apostile ( legalisasi dokumen lintas negara) dari Babel , dokumen terbanyak adalah terkait dengan korea Selatan . dari 126 permohonan apotile, sebanyak 50 permohonan terkait ke korea Selatan. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/07/pemerintah-ri-kaji-penempatan-atase-hukum-di-korea-selatan/">Pemerintah RI Kaji Penempatan Atase Hukum di Korea Selatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna untuk Disetujui Menjadi UU</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/02/pemerintah-dan-dpr-sepakat-ruu-bumn-masuk-rapat-paripurna-untuk-disetujui-menjadi-uu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2025 08:14:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[RUU BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=29976</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/02/pemerintah-dan-dpr-sepakat-ruu-bumn-masuk-rapat-paripurna-untuk-disetujui-menjadi-uu/">Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna untuk Disetujui Menjadi UU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA –</strong> Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.</p>
<p>”Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, maka dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia.</p>
<p>Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.</p>
<p>”Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya pada Sabtu (1/2/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.</p>
<p>Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.</p>
<p>Selain itu, Pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.</p>
<p>”BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah,” kata Menkum.</p>
<p>Lebih lanjut Menkum menyampaikan, dalam asta cita yang telah dicanangkan, Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.</p>
<p>”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman.</p>
<p>Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.</p>
<p>”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.</p>
<p>Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/02/pemerintah-dan-dpr-sepakat-ruu-bumn-masuk-rapat-paripurna-untuk-disetujui-menjadi-uu/">Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna untuk Disetujui Menjadi UU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah RI Kebut Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/01/30/pemerintah-ri-kebut-proses-ekstradisi-buronan-kpk-paulus-tannos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 14:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=29847</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut. “Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/30/pemerintah-ri-kebut-proses-ekstradisi-buronan-kpk-paulus-tannos/">Pemerintah RI Kebut Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA</strong> &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.</p>
<p>“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).</p>
<p>Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.</p>
<p>“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.</p>
<p>Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.</p>
<p>“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.</p>
<p>Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.</p>
<p>“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.</p>
<p>Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura.</p>
<p>Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/30/pemerintah-ri-kebut-proses-ekstradisi-buronan-kpk-paulus-tannos/">Pemerintah RI Kebut Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 22:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28879</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211; Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Sabtu (11/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka memastikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. &#8220;Berikan layanan yang maksimal kepada seluruh penerima layanan diantaranya terkait layanan kepada Pemerintah Daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/">Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211;</strong> Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Sabtu (11/1/2025).</p>
<p>Kunjungan ini dalam rangka memastikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Berikan layanan yang maksimal kepada seluruh penerima layanan diantaranya terkait layanan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah, Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum serta Layanan Hukum lainnya,&#8221; Ungkap Supratman di Kanwil Kemenkum Sulsel.</p>
<p>Menkum Supratman menyampaikan bahwa Kanwil Sulsel memiliki sarana dan prasarana mendukung dalam memberikan layanan sesuai dengan keinginan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya berharap agar sarana dan prasarana ini dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Sulsel,&#8221; Kata Supratman.</p>
<p>Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Kanwil Sulsel dapat menggunakan fasilitas negara dengan baik untuk kebaikan dan kemaslahatan dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.</p>
<p>Untuk meningkatkan layanan tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing pegawai serta tingkatkan kemampuan intelektual dan tunjukkan kinerja terbaik untuk bisa meraih prestasi dan penilaian terbaik dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Terus bekerja yang terbaik untuk Kementerian Hukum terutama kepada masyarakat di Sulsel,&#8221; Tutupnya.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal bersama Para Pimpinan Tinggi Pratama turut hadir menyambut kunjungan Menkum RI.</p>
<p>&#8220;Terima kasih atas kunjungan Bapak Menkum RI. Kami akan terus mendukung program kerja Bapak Menteri dan mempedomani arahan bapak menteri dalam rangka berkinerja maksimal bersama seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel,&#8221; Ungkap Andi Basmal.</p>
<p>Kunjungan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum, Noor Korompot, Pakar Media Menteri Hukum Andi Teuku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot beserta Jajaran Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkum Sulsel. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/">Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 14:11:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28110</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Memberikan penjelasan atas polemik tentang denda damai dalam kontek tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya 27 Desember 2024 di kantornya di Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas. Mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk perbandingan atau komparasi. Supratman Andi Agtas pun menyampaikan permohonan maaf jika maksudnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/">Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Memberikan penjelasan atas polemik tentang denda damai dalam kontek tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam keterangannya 27 Desember 2024 di kantornya di Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas. Mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk perbandingan atau komparasi.</p>
<p>Supratman Andi Agtas pun menyampaikan permohonan maaf jika maksudnya tersebut kurang dipahami.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,&#8221; ucap Supratman Andi Agtas.</p>
<p>&#8220;Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah me compare,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Itu hanya komparasi, bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pernyataan terkait denda dalam kasus korupsi bukanlah sebuah usulan atau kebijakan resmi.</p>
<p>Lebih lanjut Menkum menerangkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang tidak sama dengan tindak pidana ekonomi lainnya.</p>
<p>Ia mengklaim bahwa saat ini, negara Indonesia masih mencari cara yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini kita belum bisa menyelesaikannya secara baik. Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, Supratman Andi Agtas. Menyebut bahwa Kementeriannya saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/">Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Rencanakan Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Supratman Andi Agtas Sampaikan Ini</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/12/15/presiden-rencanakan-beri-amnesti-44-ribu-napi-supratman-andi-agtas-sampaikan-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 21:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Napi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=27414</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Hasil rapat terbatas yang diikuti Presiden Prabowo dan sejumlah menterinya pada 13 Desember 2024 di Istana, Jakarta. Menyebutkan bahwa pemerintah berencana memberikan pengampunan atau amnesti pada 44 ribu narapidana. Dalam keterangannya pada wartawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa jumlah 44 ribu napi yang rencananya mendapat amnesti tersebut merupakan usulan pihak Kementerian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/15/presiden-rencanakan-beri-amnesti-44-ribu-napi-supratman-andi-agtas-sampaikan-ini/">Presiden Rencanakan Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Supratman Andi Agtas Sampaikan Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Hasil rapat terbatas yang diikuti Presiden Prabowo dan sejumlah menterinya pada 13 Desember 2024 di Istana, Jakarta. Menyebutkan bahwa pemerintah berencana memberikan pengampunan atau amnesti pada 44 ribu narapidana.</p>
<p>Dalam keterangannya pada wartawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa jumlah 44 ribu napi yang rencananya mendapat amnesti tersebut merupakan usulan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Adapun yang menjadi alasan diberikannya pengampunan atau amnesti pada napi yang jumlahnya sangat banyak oleh Presiden tersebut, dalam rangka mengurangi kepadatan Lembaga Pemasyarakatan atau LP di tanah air.</p>
<p>Menteri Hukum menyebut bahwa pada prinsipnya Presiden menyetujui pemberian pengampunan pada para napi yang jumlahnya diperkirakan 44 ribu.</p>
<p>&#8220;Prinsipnya, presiden setuju memberikan amnesti,&#8221; ungkap Supratman Andi Agtas, 13 Desember 2024 di Istana Merdeka Jakarta.</p>
<p>Menurutnya, pengampunan tersebut akan menyasar pada napi yang terjerat kasus penggunaan narkoba dengan kadar di bawah 1 gram.</p>
<p>Ketentuan tersebut menurut Supratman berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010.</p>
<p>Selain napi kasus penggunaan narkoba, amnesti juga rencananya akan diberikan pada para tahanan dalam kasus perkara ITE dan penghinaan pada presiden.</p>
<p>Pemerintah juga akan mengampuni warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan termasuk HIV ataupun gangguan kejiwaan.</p>
<p>&#8220;Yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIav itu ada kurang lebih 1.000 orang,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana, disepakati pula usulan untuk meminta para napi yang mendapat amnesti agar bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti halnya dalam proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/15/presiden-rencanakan-beri-amnesti-44-ribu-napi-supratman-andi-agtas-sampaikan-ini/">Presiden Rencanakan Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Supratman Andi Agtas Sampaikan Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala BPOM Taruna Ikrar Sapa Mentan Amran, Senior</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/09/01/kepala-bpom-taruna-ikrar-sapa-mentan-amran-senior/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 15:29:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bali]]></category>
		<category><![CDATA[forum indonesia africa]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan Amran]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<category><![CDATA[taruna ikrar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=21902</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, BALI&#8211;Tiga anggota Kabinet asal Sulawesi Selatan bertemu pada acara Welcome Dinner di Indonesia-Africa Forum ke-2 di Intercontinental Bali Resort, Ahad malam, 1 September 2024. Ketiga anggota kabinet Indonesia Maju adalah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. Menteri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/09/01/kepala-bpom-taruna-ikrar-sapa-mentan-amran-senior/">Kepala BPOM Taruna Ikrar Sapa Mentan Amran, Senior</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left">KABARIKA.ID, BALI&#8211;Tiga anggota Kabinet asal Sulawesi Selatan bertemu pada acara Welcome Dinner di Indonesia-Africa Forum ke-2 di Intercontinental Bali Resort, Ahad malam, 1 September 2024.</p>
<p>Ketiga anggota kabinet Indonesia Maju adalah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.</p>
<p>Menteri Pertanian sendiri datang ketika dua kolega sekampungya tersebut sudah terlebih dahulu di dalam ruangan.</p>
<p>Mentan Amran terlihat berdiri dan disampingnya Menkumham tersenyum. Belum diketahui apa yang didiskusikan keduanya dalam momen singkat tersebut karena terbatasnya akses untuk berada di ruangan pertemuan.</p>
<p>Adapun Kepala BPOM Taruna Ikrar yang sedang berdiskusi dengan salah seorang anggota kabinet lainnya terlihat menghentikan pembicaraannya lalu berkata, &#8220;izin saya ke sana dulu, mau menyapa senior saya dulu,&#8221; sambil tangannya mengarah kepada Mentan AAS.</p>
<p>Meskipun Andi Amran dan Taruna masuk ke Universitas Hasanuddin bersamaan pada tahun 1988, nampaknya Kepala BPOM ini sangat pandai menunjukkan respeknya kepada Ketua Umumnya di Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS).</p>
<p>Keduanya bersalaman hangat sambil tersenyum lalu terlihat berbicara santai.</p>
<p>Ketiga tokoh ini memang yang tengah menjadi sorotan karena mewakili putra Sulsel dalam kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Joko Widodo.</p>
<p>Supratman berasal dari Soppeng (lahir 28 September 1969) dan Taruna Ikrar lahir di Makassat, 15 April 1969.</p>
<p>Taruna Ikrar dan Supratman dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 19 Agustus 2024.</p>
<p>Adapun Andi Amran Sulaiman, kelahiran Bone, 27 April 1968 dilantik sebagai Menteri Pertanian untuk kedua kalinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 25 Oktober 2023.</p>
<p>Kepada putra-putra terbaik asal Sulsel ini, masyarakat berharap agar ketiganya dapat bersinergi dan berkolaborasi mengharumkan nama Sulawesi Selatan.</p>
<p>Acara Indonesia Africa Forum ke-2 ini sendiri dirangkaikan dengan High Level Forum Multi Stakeholder Partnership diselenggarakan di Bali tanggal 1 hingga 3 September 2024 di Bali.</p>
<p>Mentan Amran sendiri hadir sebagai Menteri Penyambut dan Pelepas Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, serta Pendamping Presiden RI pada rangkaian kegiatan tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/09/01/kepala-bpom-taruna-ikrar-sapa-mentan-amran-senior/">Kepala BPOM Taruna Ikrar Sapa Mentan Amran, Senior</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
