KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan para calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan pernikahan, mulai bulan Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, Bimwin menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Ketentuan mengenai Bimwin mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Ditjen Bimas Islam Kemenag membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut, hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujar Suryo di Jakarta, Senin (25/03/2024).
Tujuan Bimwin sebagaimana tercantum Surat Edaran Bimas Islam tersebut adalah memberikan pembekalan bagi calon pengantin, agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang bekualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo menegaskan bahwa Bimwin ini sangat penting bagi para calon pengantin demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tegas Suryo.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandas Suryo.
Ketentuan mengenai Bimwin sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bimas Islam, adalah:
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti Bimwin yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan Bimwin dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri atau virtual. (rus)