KABARIKA.ID, MAKASSAR — Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr. Farida Patittingi, SH., MH menegaskan bahwa Unhas berkomitmen kuat dalam membebaskan kampus Unhas dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan di hadapan ratusan peserta dialog publik tentang “Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Unhas,” Jumat sore (22/11/2024) di Aula Prof Mattulada Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar.
Dalam presentasinya, Prof Farida memaparkan bahwa sejak laporan dugaan kekerasan seksual diterima, Satgas PPKS Unhas dengan sigap mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, meliputi pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor, juga pengakuan terlapor, Prof Farida mengatakan Satgas juga melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.
“Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi Satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual,” ungkap Prof Farida.
“Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban,” lanjut Ketua Satgas dengan mengutip pengakuan korban.
Dengan dasar itulah, lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini, Satgas kemudian merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas FIB, guna kelancaran proses pemeriksaan.
Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pengumpulan bukti-bukti, berdasarkan pengakuan pelapor/korban, maka Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Sanksi lainnya adalah pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Terkait dengan tuntutan mahasiswa agar pelaku dikenai sanksi pemberhentian, baik Prof Farida maupun Dekan FIB Prof. Akin Duli sama-sama menyampaikan kalau pemecatan seorang PNS itu ada prosedurnya.
Jika belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan oleh Satgas terhadap pelaku, korban dipersilakan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian.
“Itu telah kami sampaikan kepada korban,” tandas Prof Farida.
Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga diberikan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas, yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya.
“Satgas bekerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi telah memberikan layanan psikologi untuk mendukung proses pemulihan sampai korban sendiri merasa kalau proses pemulihannya telah cukup,” jelas Prof Farida.
Sementara itu, FIB Unhas Prof Akin Duli menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya telah menyampaikan ke Satgas agar kasus ini diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan setelah mengetahui yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, saya meminta WD I untuk melarang yang bersangkutan masuk kantor,” ucap Prof. Akin.
Dialog Publik yang dipandu jurnalis Irmawati Puan Mawar ini juga menghadirkan aktifis perempuan, Aflina Mustafainah sebagai pembicara awal. (*/mr)