KABARIKA.ID,JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” kata Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mentan Amran mengungkapkan bahwa laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Tidak tinggal diam, Kementan membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.
“Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP, hasilnya 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” ungkapnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, pada Selasa (26/11/2024), Kementan mengumumkan 4 perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Sementara itu, 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.
“4 perusahaan itu kami blacklist kemudian kami kirim berkasnya ke penegak hukum. 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kami proses di Itjen, bisa kena penalti, dan kalau terbukti bersalah kami kirim juga ke penegak hukum,” tegasnya.
Mentan Amran juga menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tersebut akan terus dipantau. ”Kita akan cek ke depan. Kalau kemudian membangun perusahaan baru kemudian ownernya sama, kita tetap blacklist,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mentan Amran juga tegas kepada internal Kementan yang terlibat. Sebanyak 11 pegawai dinonaktifkan yang terdiri dari pejabat Eselon II, pejabat eselon III, dan staf.
Mentan Amran menegaskan bahwa ’bersih-bersih’ di sektor pertanian merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani Indonesia. Oleh karena itu, sejak Oktober 2024 lalu, Kementan telah membuka nomor pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan praktik percaloan, KKN, ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya di sektor pertanian.
”Yang terpenting ini kita kawal terus. Ini perintah Bapak Presiden Prabowo bahwa tidak boleh main-main di sektor pertanian. Seluruh sektor harus memberantas praktik korupsi ataupun yang melanggar hukum,” katanya.
Seperti diketahui, dalam upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan, Mentan Amran kembali mengungkap perusahaan pupuk yang mengedarkan pupuk palsu ataupu pupuk di bawah standar. Dari penyelewengan perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar dan kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun. (*)