KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari, diundur menjadi Maret 2025. Pengunduran waktu pelantikan kepala daerah tersebut agar pelaksanaannya serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf. Menurutnya, alasan pengunduran waktu itu, lantaran seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025.

“Dengan demikian, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu. Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” seru Dede, dikutip Jumat (3/1/2024).

Jika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Dede mengaku, pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melantik para kepala daerah terpilih.

Menurutnya, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan. “Kita tunggu saja, selesainya kapan. Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret,” tuturnya. (*)