KABARIKA.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Menyampaikan koreksi istilah libur sekolah saat Ramadhan, yang saat ini banyak diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti. Meluruskan menyebut istilah yang dimaksud seharusnya adalah “pembelajaran di rumah” bukan libur sekolah saat Ramadhan.
“Jangan pakai kata libur, kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” jelas Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, di Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Januari 2025.
Menurutnya, pihaknya telah mematangkan Surat Edaran yang mengatur hal tersebut. Mu’ti menjelaskan bahwa rancangan penerbitan Surat Edaran tersebut juga merupakan salah satu topik bahasan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, 17 Januari 2025.
Ia juga menyebut telah melakukan pembahasan hal tersebut dengan lintas kementerian, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah kami bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbit Surat Edaran bersamanya,” jelasnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti belum menyampaikan secara detail soal teknis pelaksanaan pembelajaran di rumah selama Ramadhan, ia hanya menerangkan prosedur dan operasional pembelajaran di rumah akan diatur lengkap dalam Surat Edaran. (*)