KABARIKA.ID, DENPASAR — Setelah berlangsung dari 1-4 September 2025 di Bali, Forum CHANDI (Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy and Innovation) 2025 yang diprakarsai Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), akhirnya melahirkan deklarasi yang diberi nama “Bali Cultural Initiative Declaration 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen ini menegaskan peran sentral budaya sebagai perekat kohesi sosial dan pilar pembangunan berkelanjutan.
CHANDI 2025 mengusung tema, “Culture Beyond 2030: Safeguarding Heritage, Building Peace, and Advancing Cultural and Creative Industries in a Digital Future,” dan berlangsung di Bali pada 1-5 September 2025.
Komitmen bersama 35 negara ini diarahkan untuk menjaga keragaman budaya, melindungi warisan luhur, dan memperkuat diplomasi budaya sebagai jembatan menuju dunia yang damai dan inklusif.
Bali Cultural Initiative Declaration 2025 yang dicetuskan di Forum CHANDI 2025 yang dideklarasikan pada Rabu (3/09/2025) di The Meru, Denpasar, Bali, lahir di tengah krisis lingkungan, kesenjangan sosial, transformasi digital, dan ketidakstabilan geopolitik.
Dalam situasi itu, budaya dipandang bukan sekadar identitas, melainkan penggerak inovasi, sumber kreativitas, dan katalisator dialog antarperadaban.
Generasi muda serta industri kreatif ditempatkan sebagai aktor utama dalam membangun masyarakat dinamis dan tangguh dalam menghadapi masa depan.
Bali Cultural Initiative Declaration 2025 menyoroti lima isu utama. Pertama, budaya sebagai pilar pembangunan berkelanjutan, dengan pengetahuan tradisional dan kreativitas terintegrasi ke dalam kebijakan iklim dan konservasi hayati.
Kedua, diplomasi budaya sebagai jembatan perdamaian, melalui pertukaran seniman, pemuda, akademisi, dan pelaku budaya lintas negara.
Ketiga, inovasi digital untuk pelestarian budaya, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan yang etis serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Keempat, pemberdayaan generasi muda dan penguatan industri kreatif berbasis komunitas.
Kelima, pelestarian warisan budaya sebagai tanggung jawab global dengan mencegah perdagangan ilegal artefak dan mendukung repatriasi.
Naskah lengkap Bali Cultural Initiative Declaration 2025, dapat diunduh di sini.
Melalui deklarasi ini, CHANDI 2025 menegaskan kembali bahwa budaya adalah fondasi identitas, solidaritas, dan ketahanan masyarakat, sekaligus motor penggerak ekonomi inklusif yang relevan di tengah tantangan global saat ini.
Penandatangan Deklarasi
Bali Cultural Initiative Declaration 2025 disetujui dan ditandatangani oleh 35 negara peserta, yakni:
1. Republik Albania,
2. Republik Demokratik Rakyat Aljazair,
3. Republik Armenia,
4. Republik Rakyat Bangladesh,
5. Republik Belarus,
6. Kerajaan Belgia,
7. Brunei Darussalam,
8. Republik Bulgaria,
9. Kerajaan Kamboja,
10. Republik Fiji,
11. Georgia,
12. Republik Italia,
13. Republik India,
14. Republik Indonesia,
15. Republik Islam Iran,
16. Kerajaan Hasyimiyah Yordania,
17. Republik Demokratik Rakyat Laos,
18. Libya,
19. Malaysia,
20. Mongolia,
21. Kesultanan Oman,
22. Republik Islam Pakistan,
23. Negara Palestina,
24. Federasi Rusia,
25. Republik Rwanda,
26. Republik Serbia,
27. Republik Singapura,
28. Republik Siprus,
29. Republik Arab Suriah,
30. Republik Persatuan Tanzania,
31. Kerajaan Thailand,
32. Republik Tunisia,
33. Republik Uzbekistan,
34. Republik Bolivaria Venezuela, dan
35. Republik Zimbabwe.
Deklarasi ini lahir di tengah tantangan dunia yang makin kompleks, mulai dari krisis lingkungan, transformasi digital, kesenjangan sosial, hingga ketidakstabilan geopolitik.
Dalam konteks tersebut, budaya dipandang harus memainkan peran sentral dalam membentuk masa depan yang damai dan berkelanjutan.
Seruan Aksi
Untuk menindaklanjuti prinsip dan komitmen yang tertuang dalam Bali Cultural Initiative Declaration 2025, para penandatangan menyerukan enam aksi, yaitu:
1. Mendorong pemerintah, lembaga kebudayaan, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mewujudkan komitmen ini menjadi tindakan nyata;
2. Mendorong inklusi warisan budaya, termasuk pengetahuan tradisional dan praktik lokal, ke dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan nasional dan internasional, dengan mengakui perannya dalam mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan;
3. Mempromosikan praktik budaya berkelanjutan yang berkontribusi pada ketahanan iklim dan pembangunan sosial-ekonomi;
4. Menetapkan kerangka kerja kebijakan budaya internasional yang memprioritaskan perlindungan dan promosi warisan budaya;
5. Mempromosikan investasi di sektor budaya dan kreatif untuk mendukung inovasi dan keberlanjutan; dan
6. Menciptakan platform untuk dialog dan kerja sama berkelanjutan, termasuk pertemuan puncak budaya tahunan dan kemitraan regional. (rus)
