KABARIKA.ID, JAKARTA-Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah di balik reruntuhan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/10/2025). Dengan penemuan terbaru ini, jumlah korban meninggal dunia akibat runtuhnya bangunan tersebut bertambah menjadi sembilan orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musibah itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan salat Ashar berjamaah. Dugaan sementara, tiang kolom tidak mampu menahan beban pengecoran lantai empat yang sedang berlangsung, sehingga bangunan ambruk hingga ke lantai dasar. Puluhan santri dan pekerja tertimpa material bangunan.
Ketua Badan Keahlian Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BK Sipil – PII), Ir. Habibie Razak atau yang akrab disapa Kanda Habibie, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tersebut. Habibie yang baru dilantik pada 9 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dalam penanganan bencana, baik dari sisi kemanusiaan maupun teknis.
“Tim SAR gabungan kembali menemukan empat korban meninggal dunia. Semua jenazah segera dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk identifikasi. Hingga kini, total korban meninggal sembilan orang, sementara 54 lainnya masih dinyatakan hilang berdasarkan absensi santri. Proses evakuasi terus dilakukan dengan dukungan lima unit alat berat,” ujar Habibie setelah berkoordinasi dengan PW PII Jawa Timur dan PC PII Sidoarjo.
Habibie juga mengingatkan pentingnya penerapan standar keselamatan konstruksi pada bangunan bertingkat. Menurutnya, pengawasan teknis harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan agar tragedi serupa tidak terulang.
Wakil Ketua Unit Pelayanan BK Sipil PII, Ir. Prastiwo Anggoro, menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan tim tanggap darurat untuk membantu secara kemanusiaan sekaligus pendampingan teknikal di kemudian hari. “Ke depan, BK Sipil PII akan mengeluarkan surat kepada para insinyur sipil anggota PII agar berperan aktif dalam pendampingan pembangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia, tentu dengan kolaborasi bersama Kementerian Agama,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Prof. Jeffry selaku Ketua Unit Advokasi dan Hukum BK Sipil PII menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyedia maupun pengguna jasa, serta mekanisme penentuan kegagalan bangunan melalui penilaian ahli independen.
Sebagai langkah konkret, BK Sipil PII berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan, advokasi hukum, dan pendampingan teknis bagi pelaksana konstruksi, terutama di lingkungan pesantren yang umumnya membangun secara swakelola.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat berujung pada bencana. Kami menyerukan seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip keselamatan agar nyawa manusia tidak lagi menjadi taruhan,” tegas Kanda Habibie.
Badan Keahlian Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BK Sipil – PII) adalah lembaga profesi yang menghimpun para insinyur sipil di Indonesia. BK Sipil berkomitmen mengembangkan keahlian, menjaga standar profesionalisme, serta mendorong penerapan teknologi konstruksi yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan publik.
