KABARIKA.ID – Artis Nikita Mirzani mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025. Terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh mengatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara empat tahun,” tegas hakim Kairul Soleh, saat membaca amar putusan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, artis yang kerap disapa Nikmir atau Nyai tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika ditidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menjelaskan terkait beberapa hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa tersebut, yakni sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan vonis adalah bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti apa yang disebut-sebut pihak jaksa penuntut.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim pada Nikita lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim di PN Jaksel tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (*)
