KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H./2026 M.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran BPIH tahun 1447 H./2026 M. yang disepakati sebesar Rp87.409.365,45 per calon jamaah haji. Jumlah tersebut lebih murah sekitar Rp2 juta dibanding BPIH tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per calon jamaah haji.
Namun, ia memastikan penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Marwan mengatakan, penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komponen BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya.
Komponen lainnya adalah biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Dasopang.
Kualitas Layanan Tidak Berkurang
Komisi VIII juga menegaskan bahwa meski ada penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jamaah tetap menjadi prioritas utama.
Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Menu katering pun dipastikan bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Selain itu, biaya hidup sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” kata Marwan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang memimpin delegasi pemerintah dalam rapat mengungkapkan bahwa efisiensi terbesar berhasil dicapai pada komponen biaya penerbangan, yang merupakan bagian terbesar dari Bipih.
Adapun komponen yang harus dibayar jamaah mencakup tiket penerbangan senilai RP33,1 juta, akomodasi di Makkah senilai Rp14.652.000, akomodasi jamaah selama di Madinah senilai Rp3.872.000, dan biaya hidup Rp3.300.000 uang saku yang diserahkan kepada jamaah.
“Fokus kami adalah efisiensi di sektor penerbangan dan akomodasi. Kami memastikan biaya yang ditanggung jamaah turun, sementara layanan seperti katering, transportasi, dan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) tetap dibiayai secara proporsional dari nilai manfaat,” jelas Dahnil.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen peningkatan layanan yang dikelola oleh Kementerian Haji, yakni masa tinggal ditetapkan rata-rata 41 hari di Arab Saudi.
Selain itu seluruh menu makanan yang disajikan kepada jamaah wajib menggunakan cita rasa Nusantara dan dimasak oleh juru masak dari Indonesia.
Pemerintah juga menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawal seluruh proses penyelenggaraan haji 2026.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). (*/mr)
