KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membubarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyusul terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan, kebijakan itu berlaku setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah ditekan oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025.

Wamenag Syafi’i menambahkan, seluruh aset dan personel Ditjen Haji kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menegaskan, Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengelolaan ibadah haji.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberi dukungan teknis selama masa peralihan,” ujar Syafi’i kepada awak media usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (11/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Syafi’i menjelaskan, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan ikut dipindahkan ke Kementerian Haji. Namun, proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi baru tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan proses transisi akan dijalankan secara bertahap. Fokus utama diarahkan pada pengalihan aset dan sumber daya manusia.

“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dahnil menambahkan, langkah ini merupakan amanat undang-undang yang menegaskan adanya pergeseran struktur kelembagaan haji.

Tujuannya untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelayanan jamaah haji secara menyeluruh.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H./2026 M. sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. (*/mr)