KABARIKA.ID, LEBAK– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Direktorat SUPD III, melaksanakan kegiatan Pendampingan Analisis Situasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 20–22 Januari 2026, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Lebak dan sejumlah kecamatan lokus.

Diskusi bersama dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemenkes, pemkab Lebak, Poltekes Banten, dan peserta daring dari 28 kecamatan di kab. Lebak, 22 Januari 2026

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak, dan dihadiri oleh Kepala Bapperida Kabupaten Lebak Widi Ferdian, SP., MA, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, Kepala DP3AP2KB, Tim World Bank, Poltekkes Kemenkes Banten yang diwakili oleh Suhartini selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Sekda Lebak menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak merupakan kabupaten terluas di Provinsi Banten, dengan wilayah mencapai sepertiga luas provinsi.

Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Berdasarkan data SSGI Kementerian Kesehatan tahun 2024, prevalensi stunting di Kabupaten Lebak tercatat sebesar 32,4 persen. Namun demikian, pencatatan melalui EPPGBM Kab Lebak dengan pengukuran 100 persen balita tahun 2025 menunjukkan tren penurunan signifikan sebesar 4,09 persen atau 4.172 balita.

“Ketika data kita salah, maka intervensi kita juga bisa salah. Analisis situasi menjadi kunci agar kebijakan yang kita ambil benar-benar tepat sasaran,” tegas Sekda Lebak.

Ia juga mengakui masih terdapat tantangan dalam penggunaan aplikasi baru, khususnya di tingkat kecamatan, sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak membentuk tim stunting hingga 28 kecamatan serta membuka ruang diskusi aktif melalui grup WhatsApp untuk mendukung validasi dan pelaporan data.

 

Foto bersama peserta diskusi kecamatan Cibadak kab. Lebak di aula kecamatan Cibadak, 21 Januari 2026

Sementara itu, Arifin, selaku Koordinator Bidang Kesehatan Direktorat SUPD III Ditjen Bina Bangda Kemendagri, menekankan bahwa pembelajaran pelaksanaan percepatan penurunan stunting sejak 2018 hingga 2024 menunjukkan bahwa penurunan prevalensi tidak cukup hanya mengandalkan perluasan program. Dibutuhkan perencanaan berbasis data yang kuat, analisis yang tajam, serta konvergensi lintas sektor yang solid.

Dalam paparannya, Arifin menjelaskan peran strategis Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penerjemahan kebijakan nasional ke level operasional daerah, penguatan tata kelola data melalui Web Aksi Bangda yang terintegrasi dengan SIPD, penguatan koordinasi TPPS, hingga peningkatan kapasitas pemerintah daerah sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden baru sebagai pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2021, serta telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/1685/Bangda Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan aksi konvergensi sementara. Salah satu penyesuaian penting adalah penyederhanaan aksi konvergensi, yang diharapkan lebih fokus, tajam, dan berdampak.

“Kegiatan pendampingan analisis situasi tahun 2026 ini dilaksanakan di lima kabupaten percontohan, yaitu Bandung Barat, Lebak, Lombok Timur, Landak, dan Mamuju. Pendampingan ini bertujuan agar analisis situasi benar-benar digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran stunting yang konvergen dan tepat sasaran,” jelas Arifin.

Pada hari kedua, 21 Januari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mendalam dan pengambilan sampel data di dua kecamatan lokus, yakni Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Cibadak. Tim pendamping bersama perangkat daerah dan kecamatan melakukan penelaahan langsung terhadap proses pengumpulan, validasi, dan analisis data stunting di lapangan.

Selanjutnya, pada hari ketiga, 22 Januari 2026, hasil analisis dari kedua kecamatan tersebut dipresentasikan dan didiskusikan kembali di Aula Bapperida Kabupaten Lebak.

Diskusi menghasilkan sejumlah kesimpulan penting disampaiakn oleh Tenaga Pendamoing INEY Kemendagri, antara lain masih perlunya peningkatan kualitas dan integrasi data, penyamaan pemahaman terhadap definisi operasional antar-OPD, penguatan koordinasi dan pengendalian melalui verifikasi data sesuai bisnis proses, serta optimalisasi pelaporan dan publikasi inovasi daerah.

Menutup kegiatan, Kepala Bapperida Kabupaten Lebak Widi Ferdian menyampaikan pesan. Yakni, melalui pertemuan daring dan luring kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak, bahwa melalui pendampingan ini diharapkan Kabupaten Lebak semakin siap mengimplementasikan analisis situasi sebagai fondasi utama dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. (*)