KABARIKA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 49.209 Kepala Keluarga (KK) warga kurang mampu di Makassar telah resmi terbebas dari kewajiban membayar iuran sampah sejak program ini diluncurkan pada Juli 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data per kecamatan yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sabtu (24/1/2026), menunjukkan program yang menjadi janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin ini tersebar merata, menjangkau dari wilayah pesisir hingga pusat kota.
Program pembebasan iuran sampah bagi warga miskin Kota Makassar dijalankan dengan verifikasi ketat berbasis data dan identifikasi khusus berupa stiker barcode. Kebijakan yang berdasar pada Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah dinikmati 49.209 KK sejak Juli 2025, dengan rincian 11.487 KK pengguna listrik 450 VA dan 37.722 KK pengguna listrik 900 VA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan program ini merupakan wujud nyata janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Data DLH membeberkan, penerima manfaat untuk kategori rumah tangga berdaya listrik 450 VA mencapai 11.487 KK, sedangkan kategori 900 VA jauh lebih besar, yakni 37.722 KK. Total 49.209 KK ini tersebar secara merata di seluruh kecamatan.
Untuk penerima 450 VA, Biringkanaya menempati urutan pertama dengan 2.607 KK, disusul Manggala (1.687 KK), dan Tamalanrea (1.520 KK). Sementara untuk kategori 900 VA, Manggala menjadi yang tertinggi dengan 5.696 KK, lalu Rappocini (4.808 KK), dan tamalate (4.143 KK).
“Data ini menunjukkan kebijakan tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota seperti Rappocini, Panakkukang, dan Mariso,” jelas Helmy.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan ekonomi dari basis data terpadu pemerintah. Rumah tangga yang lolos verifikasi diberikan tanda pengenal khusus berupa stiker dan barcode.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelas Helmy.
Dasar hukum kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi.
Selain pembebasan penuh bagi pengguna 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Meski tidak bebas total, kelompok ini mendapat pengurangan besaran iuran sesuai ketentuan.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy.
Dengan data yang terukur dan mekanisme yang jelas, program iuran sampah gratis ini mematahkan spekulasi yang beredar di masyarakat. Jumlah penerima manfaat diproyeksikan akan terus bertambah pada 2026 seiring penguatan dan perluasan cakupan program. (*)
