KABARIKA.ID, GOWA – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan turun langsung ke jantung distribusi pangan Kabupaten Gowa, Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, stok beras melimpah, daging ayam higienis, dan masyarakat tak perlu khawatir terhadap keamanan pangan yang beredar.
Di tengah kekhawatiran publik terhadap gejolak harga dan mutu pangan, Satgas justru menemukan fakta menggembirakan.
Peninjauan ke gudang beras di Kecamatan Bajeng dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tamarunang menunjukkan bahwa kualitas pangan di Gowa berada dalam kondisi prima.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, tak ragu memberikan nilai tinggi. Di gudang beras, ia menyaksikan langsung tumpukan beras medium berkualitas premium.
“Berasnya putih bersih. Tidak main-main, yang rusak atau berwarna cokelat sudah dipisahkan dan tidak masuk jalur distribusi dialihkan untuk keperluan lain. Ini bukti pengelolaan yang bertanggung jawab,” tegas Hermawan di sela inspeksi.
Harga beras medium disebutnya masih sesuai anjuran pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram, dengan sistem zonasi pedagang yang tertib. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak termakan isu negatif.
Tidak hanya beras, perhatian Satgas juga tertuju pada RPH Tamarunang. Instalasi pemotongan ayam ini dinilai jadi contoh ideal penanganan protein hewani. Dengan kapasitas hingga 5.000 ekor per hari, proses pemotongan hingga pembekuan berlangsung cepat dan higienis.
“Setelah dipotong, langsung dibersihkan dan masuk freezer. Tidak ada celah kontaminasi. Ini standar yang patut diapresiasi,” puji Hermawan.
Daging ayam dari RPH ini dijual dengan harga Rp40.000 per kilogram, angka yang dinilai masih kompetitif untuk produk berkualitas.
Satgas yang digerakkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ini merupakan kolaborasi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Peternakan, hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga pengawas langsung di lapangan. (*)
