KABARIKA.ID, JAKARTA– Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan penurunan harga yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani turun di tengah tren positif pasar global.

“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ade dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.

Ade menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara, termasuk dugaan permainan harga TBS di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” kata Ade.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami penurunan ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.

Ade menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut. Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan anomali karena tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” kata Mentan Amran.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementan, sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Mentan Amran menambahkan, langkah cepat pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak normal.

Sinergi Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU, serta pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat industri sawit dapat dirasakan secara optimal oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.

“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar. Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” tutup Mentan Amran.