Oleh: Baharuddin Solongi
(Pemerhati Good Governance & Pelayanan Publik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis sangat setuju jika Prof Mahfud MD menyatakan; Malaikat pun jika mendapat kekuasaan di Indonesia akan menjadi Iblis. Walaupun malaikat tidak mungkin korupsi, namun Prof Mahmud sesungguhnya ingin mengatakan bahwa tata kelola pemerintahan kita masih buruk sehingga praktik korupsi mudah terjadi.

Hampir tiap hari, ketika buka HP, kita disuguhkan dengan berita korupsi. Pelakunya dari berbagai kalangan, ada politisi, profesor, birokrat, pengusaha, Jenderal TNI/POLRI, konsultan, dan masih banyak lagi. Ironisnya, praktik korupsi ini berjalan terus. Entah kapan berakhir.

Setiap kali kasus korupsi terungkap, publik hampir selalu bereaksi dengan kemarahan yang sama: mengapa uang negara begitu mudah dicuri? Pertanyaan ini terus berulang dari tahun ke tahun, seolah Indonesia tidak pernah benar-benar belajar dari berbagai skandal yang telah merugikan rakyat triliunan rupiah. Mulai dari korupsi pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana daerah, hingga proyek-proyek strategis nasional, pola yang muncul hampir selalu serupa. Korupsi terjadi bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena sistem masih menyediakan terlalu banyak celah.

Jika ada kalangan menyebut, korupsi semata-mata sebagai masalah moral individu, sebenarnya terlalu sederhana. Jika persoalannya hanya moral, maka pergantian pejabat seharusnya mampu mengurangi korupsi secara signifikan. Faktanya, korupsi terus muncul meskipun pejabat berganti, pemerintahan berganti, bahkan generasi birokrasi berganti. Ini menunjukkan bahwa akar persoalannya jauh lebih dalam, yaitu terletak pada desain tata kelola negara itu sendiri.

Para ahli administrasi publik menjelaskan fenomena ini melalui teori principal-agent problem. Dalam teori tersebut, rakyat bertindak sebagai pemilik dana negara, sedangkan pejabat publik bertindak sebagai pengelola. Masalah muncul ketika pengelola memiliki informasi dan kekuasaan yang jauh lebih besar dibanding pemilik dana. Akibatnya, rakyat sering tidak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, sementara pejabat memiliki kesempatan besar untuk menyalahgunakannya.

Negara ini mengelola anggaran negara yang sangat besar. Setiap tahun, ribuan triliun rupiah mengalir melalui berbagai kementerian, pemerintah daerah, desa, badan usaha milik negara, serta berbagai program pembangunan. Semakin besar dana yang dikelola, semakin banyak pula titik rawan penyimpangan. Kenyataannya, korupsi sering kali sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Program dapat dirancang dengan anggaran yang sengaja dibesar-besarkan, kebutuhan dibuat seolah mendesak, atau kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dipaksakan masuk ke dalam dokumen anggaran.

Kemudian, tahap berikutnya yang sangat rentan adalah pengadaan barang dan jasa. Tidak sedikit kasus korupsi besar di Indonesia berawal dari proses tender proyek pemerintah. Modusnya beragam, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggunaan perusahaan pinjaman, hingga penurunan kualitas pekerjaan setelah proyek dimenangkan. Di atas kertas, semua tampak sesuai prosedur. Namun di lapangan, kualitas hasil pekerjaan sering kali jauh di bawah nilai anggaran yang telah dibayarkan negara.

Kemudian, persoalan lain, yang jarang dibicarakan secara terbuka adalah mahalnya biaya politik. Untuk menjadi kepala daerah, anggota DPR/DPD/DPRD, atau pejabat publik tertentu, seseorang sering harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu, jabatan kemudian dipandang sebagai investasi yang harus memberikan keuntungan setelah berhasil diraih. Dari sinilah muncul praktik bagi-bagi proyek, jual beli jabatan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya. Korupsi akhirnya tidak lagi menjadi perilaku individu, melainkan bagian dari mekanisme pengembalian modal politik.

Lalu disisi lain, pengawasan internal pemerintah belum sepenuhnya efektif. Banyak lembaga pengawasan berada dalam struktur yang sama dengan pihak yang diawasi. Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang membuat pengawasan kehilangan ketajamannya. Sementara itu, masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya uang negara sering kesulitan mengakses informasi anggaran secara mudah dan transparan. Dokumen anggaran yang tebal, bahasa birokrasi yang rumit, dan minimnya pendidikan literasi anggaran membuat partisipasi publik belum optimal.

Ironisnya, masalah semakin kompleks ketika penegakan hukum belum mampu menciptakan efek jera yang maksimal. Dalam perspektif ekonomi kejahatan, seseorang akan melakukan pelanggaran jika keuntungan yang diperoleh lebih besar dibanding risiko yang dihadapi. Ketika hasil korupsi bernilai miliaran rupiah, sementara ancaman hukuman dianggap masih dapat ditoleransi, maka insentif untuk melakukan korupsi tetap tinggi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan OTT alias menangkap basah pelakunya. Negara harus memastikan bahwa seluruh keuntungan hasil korupsi dirampas kembali sehingga kejahatan tersebut tidak lagi menarik secara ekonomi.

Penulis sangat sepakat dengan pandangan bahwa jika akar terdalam korupsi sangat mungkin terletak pada budaya patronase yang masih kuat. Dalam budaya ini, jabatan sering dianggap sebagai sumber akses ekonomi dan kekuasaan yang dapat dibagikan kepada kelompok pendukung. Loyalitas personal lebih dihargai daripada kompetensi, sementara kedekatan politik lebih menentukan daripada integritas. Akibatnya, keputusan-keputusan publik sering tidak didasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu.

Karena itu, penulis meyakini, solusi terhadap korupsi tidak bisa berhenti pada slogan moral atau seruan antikorupsi semata. Negara ini membutuhkan reformasi yang lebih mendasar: transparansi anggaran secara real-time, digitalisasi seluruh transaksi pemerintah, penguatan lembaga pengawas yang independen, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran, serta reformasi pembiayaan politik yang lebih sehat. Tanpa perubahan sistemik, korupsi akan terus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.

Hakekatnya, mengapa uang negara begitu mudah dikorupsi, sesungguhnya memiliki jawaban yang sederhana. Korupsi mudah terjadi ketika kekuasaan besar bertemu dengan pengawasan yang lemah. Selama kondisi tersebut masih berlangsung, uang negara akan terus berada dalam posisi rentan. Yang dibutuhkan negara ini bukan sekadar lebih banyak penangkapan koruptor, melainkan keberanian untuk membangun sistem yang membuat korupsi menjadi sulit, mahal, dan tidak menguntungkan. Itulah pekerjaan besar yang masih menunggu untuk diselesaikan. Terima kasih