KABARIKA.ID, MAKASSAR– Lupa daratan karena asyik main handphone sambil menyetir, seorang pengenudi menabrak trotoar di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Kamis (23/03/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecelakaan tunggal ini terjadi saat Humairah, yang mengemudi mobil bersama dua rekannya melintas sekitar pukul 23.54 Wita di jalan protokol itu.

Keasyikan main hanphone (seperti kebiasaan banyak pengemudi), menyebabkan Brio putih yang dikendarainya menabrak dan naik trotoar.

“Saya dari pasar beli durian, saya sementara mengemudi sambil main handphone, saya rasa lewat semuami trotoar namun saya tidak rasa mobil saya naik di trotoar,” kata Humairah kepada wartawan.

Jatanras Polrestabes Makassar dan warga lalu datang menolong untuk menurunkan mobil dari trotoar. Tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kecelakaan, hanya mobil yang rusak.

Sekadar diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai diatur oleh Pasal 106 Ayat 1, Pasal 283,Pasal 310 Ayat 1

Pasal 106 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283′ “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Adapun pasal 310 Ayat 1 berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.”

Saat kecelakaan, di dalam mobil terdapat tiga orang termasuk driver. Mereka mengaku baru pulang dari pasar Tammamaun yang berada di sekitar Panakukang.

Kepada wartawan mereka minta supaya tidak diekspos dan diambil gambar dan video. (yan/este)