KABARIKA.ID, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima pelimpahan seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial AT (54) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tersebut dipindahkan ke Rudenim Makassar untuk menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya selama berada di wilayah Indonesia.
AT merupakan mantan anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah. Ia diketahui pertama kali menginjakkan kaki di perairan Maluku pada tahun 2015 tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AT diduga kuat melanggar Pasal 113 juncto Pasal 71 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 113 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Sementara itu, Pasal 71 Huruf a menegaskan kewajiban setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, keberadaan, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Di balik status pelanggaran keimigrasian tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa AT merupakan korban praktik perbudakan manusia dan tindak pidana perdagangan orang di laut. Peristiwa kelam yang menimpa dirinya ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2015 saat ia bekerja di atas kapal perikanan asing.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyatakan bahwa pihak imigrasi akan menangani kasus ini secara terukur dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta norma hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima pelimpahan deteni berinisial AT dan langsung melakukan proses pendetensian serta pemeriksaan kesehatan. Mengingat adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan korban perbudakan masa lalu, kami akan berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait serta pihak kedutaan untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama masa pendetensian,” ujar Rudy Prasetyo, Sabtu (12/9/2026).
Proses pendetensian di Rudenim Makassar ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi dengan Perwakilan Negara Thailand di Indonesia guna pemenuhan dokumen perjalanan.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan penanganan lanjutan, baik dalam rangka penegakan hukum keimigrasian maupun proses pemulangan (deportasi) ke negara asalnya secara aman. (*)
