KABARIKA.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu, 21 Juni 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pencabutan tersebut, Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden, dilansir dari laman setkab.go.id.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan ini juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Cocid-19 di Indonesia yang mendekati nihil.
“Hasil serosurgei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di Tanah Air.
“Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.