Mentan Amran: Tindak Tegas Importir Pakan “Ugal-ugalan”

Berita706 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak tegas importir pakan “ugal-ugalan” yang melakukan impor bahan baku pakan ternak tanpa ijin dan berpotensi merusak sistem produksi pertanian indonesia.

Mentan Amran Sulaiman menyatakan bahwa langkah tersebut menyikapi kelakuan importir nakal dan mafia pakan ternak.

Menurut Amran yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Kementan dan Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan evaluasi perizinan pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) dan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH).

Kementerian Pertanian menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin pemasukan BPAT dan BPAH.

Mentan Amran telah memerintahkan Satgas pangan untuk menindak tegas importir nakal dan mafia pakan ternak.

Bahkan Mentan telah memberi sanksi bagi importir tersebut, dan Satgas Pangan Polri menindaklanjuti bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi semua pelaku usaha yang telah melakukan pemasukan BPAT/BPAH.

“Untuk itu kami ambil tindakan tegas dan beri sanksi bagi importir nakal ataupun mafia impor. Kami tegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi importir nakal yang merusak sistem produksi pangan di tanah air. Satgas Pangan Polri juga bekerja menindak para importir nakal ini,” tegas Amran, Kamis (25/1/2024).

Genjot Produksi Jagung

Amran menambahkan, di dalam negeri pemerintah saat ini juga terus menggenjot produksi jagung nasional, dan dalam beberapa waktu ke depan akan panen puncak jagung, di antaranya Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, NTT, NTB dan Jawa Timur.

“Kalkulasi Kementan untuk produksi jagung bulan Februari 2024, akan panen seluas 300 ribu hektar atau setara 1,5 juta ton. Bahkan pada puncaknya bulan Maret-April mencapai 800 ribu hektar atau setara produksi 4 juta ton jagung. Silahkan diserap para produsen pakan ternak,” lanjutnya.

Kementerian Pertanian terus berpegang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, dalam menerbitkan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak.

Diketahui beberapa importir nakal tidak diterbitkan rekomendasi impornya mengingat mereka melakukan importasi bahan baku pakan secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *