Menkeu Sri Mulyani,THR 2024 PNS Terbayar 100 Persen

Berita155 Dilihat

KABARIKA.ID, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 dibayarkan secara penuh 100 persen.

Lantaran sejak 2020 pembayarannya tidak pernah utuh, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.

Proses pencairan THR sedang disiapkan agar bisa cair pada H-10 Lebaran.

“Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan THR-nya 100 persen. Berita baik ya. Dan seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada sepuluh hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani.

“Namun, kita akan update terus ya. Karena puasa saja belum, kalian sudah minta THR,” sambungnya dengan bercanda.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

“Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual

“Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut,” sambungnya.

Sejak pandemi Covid-19 merebak 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen.

Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *