KABARIKA.ID – Publik tanah air diramaikan dengan isu beredar terkait ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun 2025 ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isu beredar luas yang banyak disampaikan melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tersebut terkait kebijakan efesiensi anggaran pemerintah.
Menanggapi viralnya isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, turun menanggapinya.

Ia menjelaskan bahwa terkait gaji ke-13 dan 14 atau THR 2025 untuk para ASN masih dalam proses kajian.
Menurutnya, pihak Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait gaji ke-13 dan 14 yang biasa diterima oleh para ASN tersebut.
“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan 14 (THR) tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ungkap Rini, 5 Februari 2025.
“Bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan intansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” terangnya.
Lebih lanjut Menpan RB Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, hingga penerima pensiun. (*)