KABARIKA.ID – Dalam putusannya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 13 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ditolaknya praperadilan oleh PN Jakarta Selatan tersebut, maka Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal, Djuyamto, 13 Februari 2025, di PN Jakarta Selatan.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon atau dalam hal ini adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto saat ini tetap menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan juga kasus dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW yang juga melibatkan Harun Masiku yang saat ini masih buron.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman politisi partai berlambang kepala banteng tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dalam keterangan persnya pada 24 Desember lalu menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menemukan bukti dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut. (*)