KABARIKA.ID – Menyusul rekannya, Harvey Moeis. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, juga mendapat penambahan hukuman di tingkat banding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 13 Februari 2025. Hakim ketua Budi Susilo menjatuhkan hukuman pada Helena Lim dengan vonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Budi Susilo.

Helena juga dikenakan denda sebesar RP 1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Dan denda satu miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.
Hakim menilai Helena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Tidak hanya itu, hakim juga meminta agar terdakwa dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” tegas hakim.
Diketahui, dalam vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, sang Crazy Rich tersebut mendapat hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
Vonis terhadap terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. (*)