KABARIKA.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Mendapat penambahan hukuman hingga 20 tahun penjara di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan putusannya, 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto. Menegaskan bahwa terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain pidana 20 tahun penjara, Harvey Moeis pun dikenakan denda RP 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tegas Ketua Hakim, Teguh Harianto.

Tidak hanya itu, hakim juga dengan tegas meminta agar suami Sandra Dewi tersebut mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tegas Teguh.

Jika uang ganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca keputusan, maka harta benda yang bersangkutan akan dirampas oleh negara.

Diketahui, sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan sebelumnya terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya diganjar vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)