KABARIKA.ID – Keberadaan grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” telah membuat resah banyak pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kemen PPPA melalui sekretarisnya, Titi Eko Rahayu. Menyampaikan kekhawatirannya akan keselamatan para perempuan dan anak-anak di ruang digital, dengan kemunculan grup Fantasi Sedarah tersebut.
“Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak,” tegas Titi Eko, 18 Mei 2025.
Ia pun mendesak pihak terkait agar kiranya para pelaku yang terlibat dalam grup tersebut dapat segera diproses hukum.
Pihaknya berharap adanya tindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam pembuatan konten yang dinilai menyimpang dari norma dan agama tersebut.
Adapun langkah yang diambil oleh pihak Kemen PPPA saat ini adalah dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki,” tuturnya.
Dengan tegas Titi mengatakan perlunya proses hukum yang harus ditegakkan, jika dalam grup tersebut terdapat unsur pidana.
Sejauh ini Pihak Kemen PPPA melihat konten yang diunggah dalam grup Fantasi Sedarah tersebut dapat dikategorikan tindakan kriminal, karena mengandung penyebaran yang dinilai mengeksploitasi seksual anak dan inses. (*)
