KABARIKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Telah resmi menerbitkan aturan terkait pelarangan praktik diskriminasi terhadap para pelamar kerja di tanah air dalam proses rekrutmen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK/V/2025.
Dalam Surat Edaran yang di keluarkan Menaker tersebut ada salah satu poin krusial menyangkut persyaratan batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 28 Mei 2025. Yasierli mengatakan bahwa ketentuan batas usia tidak sepenuhnya dilarang, namun hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Batas usia diperkenankan hanya untuk jabatan yang memiliki karakteristik khusus dan secara nyata mempengaruhi kemampuan kerja seseorang,” jelasnya.
Menurutnya, batasan usia tidak boleh menjadi sebab atau berkurangnya kesempatan seseorang untuk mendapat suatu pekerjaan.
Hal pelarangan praktik praktik diskriminasi terhadap pencari kerja tersebut berlaku juga bagi penyandang disabilitas.
Langkah yang ditempuh pemerintah tersebut menurut Yassierli sebagai bagian dari upaya reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
“Saya mengajak semua pihak menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil dan berbasis kompetensi,” imbuh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (*)
