KABARIKA.ID, BENGKULU-– Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS), Dr. H. Abdul Kadir Karding, yang juga menjabat sebagai Menteri P2MI, melaksanakan kunjungan kerja dua hari di Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah agenda kenegaraan yang padat, ia tetap menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berdialog dengan warga KKSS Bengkulu.

Hari pertama kunjungan, 27 Juli 2025, diawali dengan wawancara eksklusif di stasiun televisi lokal RBTV. Usai itu, Sekjen meninjau langsung Ruangan Migrant Guidance Center (MGC) di Poltekkes Bengkulu, sekaligus memberikan kuliah umum dan meresmikan pusat layanan tersebut pada siang dan sore harinya.

Pada malam harinya, diselenggarakan ramah tamah dan makan malam bersama Gubernur Bengkulu, Kapolda, warga KKSS, pengurus BPW KKSS Bengkulu, serta Ikatan Alumni Undip. Di sela kegiatan tersebut, Sekjen yang didampingi oleh Wakil Sekjen BPP KKSS, M. Fachri yang juga Dirjen di P2MI serta Wakil Ketua Umum BPP KKSS Bidang Keanggotaan, Muslimin Mawi, mengadakan sesi dialog santai bersama warga perantau KKSS.

Dalam suasana hangat penuh keakraban, Sekjen menyampaikan pesan penting kepada warga KKSS agar terus menjaga semangat kebersamaan, gotong royong, dan menjunjung tinggi filosofi hidup di perantauan: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Menariknya, acara dilengkapi dengan permainan khas yang tengah digandrungi masyarakat, dan Sekjen pun ikut serta bermain serta menyiapkan hadiah khusus bagi para pemenang. Suasana akrab ini berlangsung hingga dini hari.

Pada hari kedua, 28 Juli 2025, Menteri P2MI kembali menjalankan agenda kenegaraan dengan mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), dilanjutkan dengan peresmian Desa Migran Emas serta deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh para kepala desa di wilayah Bengkulu.

Kunjungan kerja ini tidak hanya menandai komitmen Menteri P2MI dalam melindungi pekerja migran, tetapi juga menunjukkan perhatian dan kedekatan Sekjen BPP KKSS terhadap warganya di perantauan. (*)