KABARIKA.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bersikap netral dalam proses hukum antara artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya berada di ranah pengadilan dan bukan menjadi bagian dari kewenangan BPOM secara langsung.
“Biarkan proses hukum berjalan. BPOM tidak ada kaitan langsung, meskipun awal kasus ini sempat menyangkut produk yang terdaftar di Badan POM,” ujar Prof. Taruna saat ditemui di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, lembaganya tidak memihak siapa pun dalam perkara ini.
Bahkan, jika diperlukan, BPOM siap menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Kalau diminta, kami siap memberikan saksi ahli sesuai dengan ketentuan undang-undang,” imbuhnya.
Tindak Tegas Produk Kosmetik Ilegal
Dalam kesempatan itu, Prof. Taruna juga menegaskan komitmen BPOM dalam menindak pelanggaran terkait produk kosmetik, tanpa pandang bulu.
Menurutnya, jika ada produk yang terbukti melanggar ketentuan, BPOM akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya.
Produk dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang terbukti bermasalah bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin.
Sementara itu, produk yang tidak memiliki NIE atau menggunakan izin edar palsu akan ditindak lebih lanjut.
“Kalau tidak punya izin edar atau izinnya palsu, tentu kami akan panggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Bisa saja mereka juga jadi korban pemalsuan,” jelasnya.
BPOM juga memiliki kewenangan menarik produk-produk ilegal dari pasaran jika ditemukan pelanggaran dalam distribusinya.
“Jika terbukti melanggar dan sudah beredar di masyarakat, kami bisa lakukan penarikan produk dari peredaran,” tegas Prof. Taruna.
